Investigasi wartaglobal.id,Pontianak– Kepolisian Resor (Polresta) Pontianak mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial SL alias AM, warga Kota Pontianak. Pria berusia 39 tahun ini diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun sebanyak empat kali di lokasi yang sepi dan gelap selama Agustus hingga November 2024.
Menurut hasil penyelidikan, aksi ini dilakukan di tempat seperti Lorong Pasar Tengah dan jalan sepi lainnya pada malam hari. "Semuanya dilakukan di malam hari," ungkap SL alias AM saat memberikan keterangan di Mapolresta Pontianak, Rabu (8/1/2025). Dalam keterangannya, SL alias AM mengaku khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," ucapnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah pengembangan dari laporan tindakan serupa yang dilakukan oleh abang tiri korban. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa kasus awal memberikan petunjuk penting hingga akhirnya mengungkap keterlibatan SL alias AM.
"Dari kasus abang tirinya tersebut, kami melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa SL alias AM juga melakukan tindakan serupa," ungkap Kompol Antonius.
Atas perbuatannya, SL alias AM dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mengingat pelaku adalah orang tua korban, hukuman tersebut dapat diperberat hingga seperempat dari hukuman maksimal.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang," tegas Kompol Antonius.(Andi syahbandi/kzn)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment