Di Duga Selewengkan Dana Dak Paud Kepala Sekolah TK Dewi Sartika Desa Melle Kecamatan Palakka Kabupaten Bone - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Di Duga Selewengkan Dana Dak Paud Kepala Sekolah TK Dewi Sartika Desa Melle Kecamatan Palakka Kabupaten Bone

Thursday, 9 January 2025

Bone - investigasi warta global.id.Sul-sel.
- Berdasarkan temuan Ketua investigasi DPw, Lembaga Aspirasi Nusantara(Sahar). Angkat bicara terkait dugaan Pembangunan" Ruang Guru, dan Kepala sekolah, "TK Dewi Sartika.

Sahar, ikut menyorotinya, terduganya terindikasi, penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Paud tahun 2024. di TK Dewi Sartika Desa melle, Kecamatan palakka, Kabupaten Bone. Atas Dugaan ini menyeret, nama Kepala Sekolah TK, idawahida.S,PD. Bendahara Pembangunan, Sitti Aisyah, atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruang guru/kepala sekolah, TK Dewi Sartika. 
Terduganya Penyimpangan Dana, DAK, Paud.



Hasil wawancara dengan bendahara pembangunan (Sitti Aisyah). Dirumah kediamannya.
Terkait proyek pembangunan yang diduganya bermasalah:  
1. Pembangunan Ruang Guru/Kepala sekolah (2024).
   - Pelaksanaan: Swakelola  
   - Volume: 1 unit  
   - Anggaran: Rp 212.118.000. Proyek ini diduga mengalami kerugian negara. 

Menurut hasil Klarifikasi bendahara pembangunan, Sitti Aisya.
Pada rabu, 8 januari 2025, memberikan keterangan kepada, Ketua investigasi DPW, lembaga aspirasi nusantara, Ia mengungkap bahwa dirinya hanya bendahara pembangunan, uang dan barang bukti, nota pembelian bahan bangunan, tersebut, kepala sekolah TK," idawahida s,pd, yang tau.semuanya.

Sahar. Tegaskan ke badan pemeriksa keuangan (BPK) agar ditindaknya tegas ditersebut, 
Terkaitnya, menilai tindakan ini, merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara. Selain itu, dugaan dalam anggaran pembangunan menambah daftar panjang potensi pelanggaran.  



Desakan ketua investigasi khusus, dpw.(LAN).sul-sel, Sahar, mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan tinggi, Sulawesi Selatan dan dinas terkait untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam. Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.  
Tegas kejaksaan tinggi, (KPK) Ri, agar turun tangan masalah ini.

Dan juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.  



Potensi Pelanggaran Hukum, 
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 31,Tahun 1999.yang telah diubah dengan  UU, Nomor 20 Tahun 2021. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.  



Hingga berita ini diturungkan, Kepala Sekolah Tk Dewi Sartika, dan bendahara, belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan kasus tersebut.(Tim). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment