Tulang Bawang - LHP - BPK nomor : 42B/XVIII.BLP/05/2024, terangkan bukti pertanggungjawaban Belanja Operasional BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah) di Puskesmas Tulang Bawang 1 (satu) Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diduga Fiktif, Selasa (9/01/2025)
Hasil audit yang dilakukan BPK pada Puskesmas Tulang Bawang 1 (satu) sepanjang tahun 2023 ditemukan kegiatan belanja makan dan minum rapat di Puskesmas tersebut sebanyak 4 (empat) kegiatan, yakni
1. Belanja makanan dan minuman rapat
No.BKB : 004/JKN/PKM-TUBA1/1/2023 sebesar Rp.2.548.000,-
2. Belanja makan dan minum rapat No.BKB : 004/JKN/PKM-TUBA1/Ii/2023 sebesar Rp.2.548.000,-
3. Belanja makan dan minum rapat
No. BKB :007/JKN/PKM-TUBA1/V/2023 sebesar Rp.3.410.400,-
4. Belanja makan minum dan rapat
No.BKB : 015/JKN.RETR/PKM-TUBA1/VI/2023 sebesar Rp.2.548.000,-
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK serta hasil konfirmasi kepada rumah makan atas nota pembelian belanja makan minum dan rapat di Puskesmas Tulang Bawang 1 (satu) menunjukan hal - hal sebagai berikut :
Nota pembelian yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Tulang Bawang 1 (satu) saat di konfirmasi oleh BPK ditemukan bukanlah nota asli rumah makan yang dimaksud,
Tanda tangan yang tertera pada nota pembelian bukan merupakan tanda tangan dari pihak rumah makan baik pemilik rumah makan maupun karyawan,
Atas permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa BLUD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya alias fiktif di Puskesmas Tulang Bawang 1 (satu) berpotensi merugikan negara sebesar Rp.11.054.400,- (sebelas juta lima puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Sementara Kepala Puskesmas (Kapus) Tulang Bawang 1 (satu) Meliana saat dikonfirmasi oleh awak media lewat WhatsApp (WA) membantah temuan BPK terkait belanja BLUD, dengan mengatakan,
" Hal tersebut tidak benar, kami tidak pernah membuat nota untuk beli makan minum sendiri, itu nota benar adanya dari pihak Rumah Makan," kilahnya
Atas jawaban tersebut awak media kemudian meminta kepada Kepala Puskesmas Tulang Bawang 1 (satu) untuk bisa konfirmasi langsung terkait dugaan adanya penyimpangan belanja BLUD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya yang diduga fiktif
Melalui WA Meliana mengatakan "Mohon maaf saya sedang tidak ada ditempat, saya sedang diluar kota, nanti akan saya infokan kembali," kata Kapus
Indikasi adanya penyimpangan uang negara sebesar Rp.11.054.400,- di Puskesmas Tulang Bawang 1 (satu) diduga dilakukan oleh oknum pegawai Puskesmas merupakan pelanggaran hukum, sebagai mana dijelaskan bahwa,
Pemalsuan nota atau surat dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 UU 1/2023. Sanksi pidana untuk pemalsuan surat adalah penjara maksimal 6 (enam) tahun
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment