Lanjutan Bangunan Papan Nama Terminal Tarengge, Tanpa SPK? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Lanjutan Bangunan Papan Nama Terminal Tarengge, Tanpa SPK?

Sunday, 26 January 2025

Terminal Tarengge di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sulsel

Luwu Timur,Investigasi,Wartaglobal.id - Setiap akhir tahun banyak sekali ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal di kontrak. Bahkan terdapat pekerjaan yang telah diperpanjang sampai akhir periode pelaksanaan yaitu 31 Desember, tetapi tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana.

Salah satunya bangunan pembuatan Papan Nama Terminal Tarengge di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sulsel yang dianggaran lewat APBD tahun 2024 silam.

Saat disambangi awak media dilokasi, Rabu (22/1/2025) tidak ditemukan adanya Papan kegiatan sehingga tidak diketahui nominal anggaran Tahun 2024 namun bangunan ini tetap dilanjutkan hingga menyebrang Januari 2025 dan saat ini belum juga rampung.

Kontraktor Pelaksana proyek, Rio saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025) di Lokasi menyebut," Saya hanya melanjutkan pekerjaan ini dan sebelumnya ditinggalkan kontraktor lain," ucap Rio.


Sementara isu beredar Proyek Pengadaan Papan Nama Terminal Tarengge ini tidak mengantongi Ijin alias Surat Perintah Kerja. namun sampai saat ini awak media masih menunggu Klarifikasi lebih lanjut dari Dinas Perhubungan Luwu Timur. 

Lanjut kata Rio, kontraktor sebelumnya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sehingga pemilik perusahaan merasa cemas akan di blacklist nama perusahaannya, makanya saya bekerja sekedar menyelamatkan nama perusahaan ini karena yang punya perusahaan juga sering membantu saya" imbuhnya.

Ditanyai soal keterlambatan material bangunan yang belum rampung dipasang, Rio menjelaskan, " Materialnya sudah kita pesan di Makassar namun pengirimannya terlambat karena biasanya mereka minta biaya sebelum dikirim," kata Rio.

Resiko akibat keterlambatan bangunan ini dapat berdampak sebab pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut  anggaran tidak dikembalikan ke Negara maka sebagaian kontraktor disinyalir dapat  mendisain laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai walaupun kenyataan lapangan belum, dan tentunya kondisi ini sepengetahun PPK dan atau tidak sepengetahuan PPK. Jika sepengetahuan PPK maka terdapat kesepekatan bersama yang intinya pekerjaan tetap dilanjutkan walaupun waktu pelaksanaan telah selesai, terhadap kondisi ini biasanya kepada kontraktor tidak dijatuhi denda keterlambatan dan pembayaran 100% namun langsung masuk ke rekening mereka.

Kondisi ini sangat berisiko jika kontraktor mengingkari kesepakatan bersama, melarikan diri dan akhirnya hasil pekerjaan tidak dapat dinikmati oleh pemilik, atau kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan akan tetapi terkesan santai karena tidak ada waktu pelaksanaan yang akan dikejar.


Jika tanpa sepengetahuan PPK, maka biasanya kontraktor pelaksana telah sepakat dengan konsultan pengawas untuk mendisain laporan pelaksanaan menjadi 100% selesai sesuai dengan kontrak, dan pada saat dilakukan pemeriksaan atas hasil laporan tidak dilakukan pengukuran secara detail dan terperinci sesuai kontrak. Kondisi ini sering terjadi pada instansi non teknis dengan PPK belum berpengalaman, tidak mengerti membaca gambar, laporan kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan konstruksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik pekerjaan.

Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan tentunya Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.

Dan terhadap penundaan  penyelesaian pekerjaan adalah konsekuensi proyek Jika tidak dilakukan dengan benar, hal ini dapat menyebabkan berbagai masalah seperti pembengkakan biaya, tenggat waktu yang terlewat, dan Implikasi Finansial Keterlambatan yanga sering kali mengakibatkan peningkatan biaya karena upah lembur, penalti karena tenggat waktu yang terlewat, atau biaya tambahan yang dikeluarkan untuk mempercepat kemajuan.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment