Diduga SPBU 74.927.46 Terlibat Praktik Mafia BBM Bio Solar Bersubsidi Poros Bone Makassar: Kapolda Sulawesi Selatan Bertindak Tegas - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga SPBU 74.927.46 Terlibat Praktik Mafia BBM Bio Solar Bersubsidi Poros Bone Makassar: Kapolda Sulawesi Selatan Bertindak Tegas

Sunday, 26 January 2025
Bone, – investigasi warta global. Id. Sulawesi-Selatan.
Berdasarkan Hasil Wawancara, Ketua dpp lembaga Lsp3m gempar, Angkat bicara terkait, 
SPBU 74.927.46 Poros Bone Makassar di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,
menjadi sorotan publik, SPBU 74.927.46. tersebut diduga bekerja sama dengan oknum mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi serta pelangsir, yang diduga melibatkan anggota internal SPBU. Dalam praktik ini, solar bersubsidi dilaporkan diambil menggunakan kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi, seperti surat jalan atau barcode yang seharusnya menjadi syarat distribusi.
Salah satu kendaraan yang terlibat dalam dugaan pelangsiran ini adalah mobil berpelat nomor DD 8658 AM. Menurut keterangan warga, kendaraan tersebut dioperasikan oleh seorang bernama berinisial (As dan Adr), yang juga diduga merupakan pemilik jeriken untuk menampung solar bersubsidi. (As) diketahui berdomisili di Jalan Pramuka dan diduga memiliki hubungan langsung dengan anggota SPBU tersebut.
Informasi lain menyebutkan bahwa anggota SPBU, yang seharusnya mengawasi penjualan solar bersubsidi, justru terkesan membiarkan praktik ini terjadi. Para anggota dilaporkan hanya duduk tanpa mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Manager SPBU, yang diketahui berinisial (A.YN), hingga kini memberikan pernyataan resmi ke  ketua Redaksi Sulawesi Selatan, melalui nomor whatsapp 081342935XXX konfirmasi terkait dugaan tersebut. 
Mengungkapkannya" SPBU kami melayani non kendaraan sesuai dengan sop. 

Terkaitnya, Pihaknya diharapkan segera memberikan klarifikasi atas laporan warga yang telah mencuat di media sosial dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat Bone.

Praktik pelangsiran BBM bersubsidi semacam ini tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi. Sesuai dengan aturan pemerintah, distribusi solar bersubsidi harus dilakukan secara ketat, dengan mengutamakan pengguna yang berhak seperti petani, nelayan, dan angkutan umum.

Ketua Redaksi, mendesak agar pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ini. Jika terbukti, tindakan tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat, baik pelangsir maupun oknum SPBU.

Masyarakat juga berharap agar praktik semacam ini tidak terulang kembali di masa mendatang, mengingat kebutuhan BBM bersubsidi merupakan hak yang harus dikelola dengan baik untuk kepentingan bersama.

Ketua Redaksi Sulawesi Selatan soroti SPBU 74.927.46 yang berlokasi di kecamatan Palakka di Poros Bone makassar. 

Saleh Sh. Mh. Meminta Kapolda, mabes polri Bertindak tegas mendalami kasus ini terkaitnya. SPBU, diduga melanggar:
Undang undang no. 22 tahun 2001.Tentang minyak dan gas bumi. 
Ketua dpp lsp3m gempar (Drs M Saleh Sh. Mh)angkat bicara, akan menindak lanjuti Ke hukum Terkait tersebut.

Hingga berita ini diturunkan pihak menejer (A.Yn).belum ditemui dikonfirmasi selanjutnya. 
(Laporan ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan informasi yang diperoleh).
 
Tim/Redaksi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment