Kepala Desa Cakkeware Di Duga Menyalah Gunakan Dana Desa Dan Ada Oknum LSM Yang Membekapnya - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kepala Desa Cakkeware Di Duga Menyalah Gunakan Dana Desa Dan Ada Oknum LSM Yang Membekapnya

Tuesday, 22 October 2024
Bone// Warga global.id/ Sulawesi Selatan (19/10/2024) – Kepala Desa Cakkeware, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, (Ns.Susi Susanti) , diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2021. Beberapa proyek pembangunan di Desa Cakkeware disinyalir tidak transparan dan menimbulkan kerugian negara.

Proyek yang dipermasalahkan antara lain:
1. Pembangunan perkerasan jalan di Dusun Kajuara Kae sepanjang 235 meter dengan anggaran Rp174.236.800.
2. Pembangunan perkerasan jalan di Dusun Batu Tanre sepanjang 290 meter dengan anggaran Rp162.116.900

3. Pembangunan jalan dan pengerasan di Dusun Kajuara Kae tanpa papan proyek, yang diduga 
melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sebuah wawancara via WhatsApp dengan Warta Global, Ns. Susi Susanti mengakui bahwa dana tersebut telah dikembalikan dan diperiksa oleh kejaksaan.

Namun, gambar yang dikirim hanya menampilkan tim inspektorat yang sedang memeriksa proyek tersebut. Ia juga menyatakan bahwa setiap tahun desanya diaudit oleh inspektorat dan siap melaporkan balik jika laporan media tidak sesuai dengan kenyataan.

Meski sudah mengembalikan dana, Ns. Susi Susanti tetap mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran desa, yang mengakibatkan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut sudah dilakukan, tetapi tindakan tersebut tidak menghapus kesalahannya.

Ketua Investigasi Lembaga Aspirasi Nusantara Sulawesi Selatan, Herman, pada tanggal 20 Oktober 2024, menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Cakkeware terindikasi sebagai tindak pidana korupsi. Meskipun dana yang disalahgunakan telah dikembalikan, tindakan tersebut tetap bisa dikenai hukuman pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan kelakuannya kepada kepala desa Cakkeware (Ns.Susi). Terhadap pengembalian uang negara akan mengarah undang undang hukum pidana. 

Herman meminta Inspektorat Bone, Badan Pemantau Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit ulang terhadap pengelolaan dana desa di Cakkeware dari tahun 2021 hingga 2023. Selain itu, Kapolres Bone juga diharapkan segera memanggil Ns. Susi Susanti untuk dimintai keterangan yang telah mengembalikan uang negara berdasarkan temuan inspektorat dan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

Selasa 22 Oktober 2024
Kepala Desa Cakkeware telah menghubungi oknum lsm dan diduga oknum lsm ingin bekapnya. 
Hingga berita ini ditayangkan, Ns. Susi Susanti belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi lanjutan.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment