
INVESTIGASI — Pengelolaan anggaran media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Halmahera Selatan disorot tajam. Dalam dua tahun terakhir, total dana kerja sama media yang dianggarkan mencapai Rp3,4 miliar, namun diduga kuat tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Data yang dihimpun sejumlah wartawan mengungkap bahwa pada tahun 2024, Kominfo Halsel mengontrak 33 media online dan satu media cetak dengan total anggaran Rp1,7 miliar. Anehnya, pada 2025, dengan nominal anggaran yang sama, hanya 9 media yang mendapat kontrak kerja sama, Selasa 22/07/2025.
Ketimpangan distribusi ini memicu dugaan adanya praktik tidak sehat dalam penyaluran dana publik. Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa satu media cetak menerima alokasi fantastis hingga Rp500 juta pada 2024, sementara sisanya dibagi ke 33 media online, dengan nominal yang jauh lebih kecil—rata-rata Rp30–80 juta.
“Total anggaran kerja sama media tahun 2024 dan 2025 memang Rp3,4 miliar. Tapi distribusinya patut dipertanyakan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya transparansi, terutama dalam proses seleksi media penerima kerja sama pada 2025, memunculkan kecurigaan publik terhadap potensi penyimpangan dan praktik monopoli anggaran.
Sejumlah wartawan dan organisasi profesi jurnalis kini mendesak agar dilakukan audit terbuka terhadap penggunaan dana media di Kominfo Halsel. Mereka juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan menelusuri aliran anggaran yang dinilai tidak adil tersebut.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola informasi publik di daerah,” Tegas salah satu aktivis media.
Upaya konfirmasi terhadap Kepala Dinas Kominfo, Sutego, S.T., tidak membuahkan hasil. Ia tidak berada di tempat saat hendak ditemui wartawan, dan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Daerah.
Ketertutupan informasi ini justru memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana media di Halsel bukan hanya tidak merata, tetapi juga tidak sesuai prinsip good governance.
Redaksi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment