
Investigasi Warta Global. Id
Buton Utara - Motor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak bisa digadaikan. BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa, dan motor yang menjadi aset BUMDes adalah milik desa, bukan milik pribadi pengurus atau anggota BUMDes. Penggadaian aset desa, termasuk motor, tanpa prosedur yang jelas dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum.
Di Desa Wasalabose Kecamatan Kulisusu di duga BPKB Motor BUMDes di gadaikan oleh Ketua BUMDes.
Berdasarkan hasil wawancara media lewat via WhatsApp dengan Ketua BUMDes Wasalabose bahwa dirinya menggadaikan atas perintah kepala desa.
" Kenapa aset itu terus yang jadi topik pembahasan, kemarin sudah di klarifikasi nah ini apa lagi, bisa di katakan ini penyalahgunaan kecuali saya pake sendiri uangnya kita ini ikuti arahannya pak desa," Ujar La Ode Samarudin Lewat Via WhatsApp nya, 22 Juli 2025
Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada Ketua BUMDes demi mengimbangi pemberitaan pasalnya media baru mendapatkan informasi terkait ada dugaan BPKB Motor namun Ketua BUMDes menjawab Sok Tau Kamu.
" Sok Tau Kamu, siapa kita kah, Tuhan kalau tidak tau jangan cari masalah, " Ujarnya
Berdasarkan Informasi di ketahui bahwa BPKB Motor BUMDes di gadaikan di penggadaian Kota Ereke kurang lebih satu bulan yang lalu
" Itu sudah selesai, " Tutup La Ode Samarudin
Sedangkan Kepala Desa Wasalabose belum memberikan klarifikasi adapun klarifikasi akan di tayangkan di pemberitaan berikutnya
Sumber : MTF
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment