Binjai – InvestigasiMediaGlobal.id
Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia CP Siagian dalam kasus dugaan penculikan yang diduga dipaksakan selesai melalui skema Restorative Justice, telah memicu gelombang kecaman dari publik, aktivis hukum, dan media.
InvestigasiMediaGlobal.id secara tegas mengecam tindakan Kapolres dan Kasat Reskrim tersebut, yang dianggap:
- Telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP);
- Dan melecehkan profesi pers, dengan memblokir kontak awak media serta tidak memberikan klarifikasi resmi sebagaimana mestinya.
"Sikap bungkam dan antitransparansi adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas sebagai aparat penegak hukum. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran hukum. Sudah selayaknya Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Binjai dicopot dari jabatannya!" — tegas Redaksi InvestigasiMediaGlobal.id dalam pernyataan resminya.
Sikap Arogan dan Kekanak-Kanakan: Memblokir Media, Menghindari Konfirmasi
Dugaan makin menguat bahwa kasus penculikan yang dilaporkan Sri Muliani pada 11 Desember 2022 (LP/B/1079/XII/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT) secara diam-diam dihentikan melalui RJ berbau uang, setelah penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Namun, tidak ada proses penahanan, tidak ada konferensi pers, dan tidak ada dokumen terbuka disampaikan kepada pelapor atau publik. Saat awak media menindaklanjuti, Kapolres dan Kasat Reskrim memilih diam. Bahkan, Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia CP Siagian didapati memblokir nomor awak media.
"Ini bukan hanya pelecehan terhadap jurnalis. Ini pelecehan terhadap prinsip dasar demokrasi," ujar salah satu jurnalis lokal yang nomornya diblokir.
Desakan Nonaktifkan Kapolres dan Kasat Reskrim
Dengan semua tindakan tak patut ini, InvestigasiMediaGlobal.id mendesak langsung kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera:
- Menonaktifkan Kapolres Binjai dan Kasat Reskrim dari jabatannya;
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh melalui Propam dan Divisi Humas Mabes Polri;
- Serta memastikan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan penculikan tidak dihentikan semena-mena di luar jalur peradilan yang sah.
Penutup: Publik Butuh Polisi, Bukan Penguasa
Institusi Polri dibangun bukan untuk menakuti rakyat, apalagi untuk mempermainkan hukum demi kepentingan segelintir orang. Bila aparat penegak hukum justru menutup informasi dan bertindak seperti “raja kecil”, maka kepercayaan publik akan runtuh total.
InvestigasiMediaGlobal.id berkomitmen untuk terus mengungkap kebenaran tanpa kompromi.
π’ Jika Anda memiliki informasi tambahan seputar kasus ini, hubungi redaksi kami:
π§ redaksi@investigasimediaglobal.id
π² WhatsApp Hotline: 0821-6480-5519
π΅️ Instagram/Twitter: @MediaGlobalInvestigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment