Kuasa Hukum Jemi Masambe ( IMRAN TOKU,S.Sy.SH. & REKAN) angkat bicara : Tuduhan Penggunaan Dana Desa untuk Kredit Mobil adalah Fitnah Terbuka, Akan Tempuh Jalur Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kuasa Hukum Jemi Masambe ( IMRAN TOKU,S.Sy.SH. & REKAN) angkat bicara : Tuduhan Penggunaan Dana Desa untuk Kredit Mobil adalah Fitnah Terbuka, Akan Tempuh Jalur Hukum

Sunday, 20 July 2025


Halsel, InvestigasiKuasa hukum Kepala Desa Gaimu, Jemi Masambe, yakni Imran Toku, S.Sy., S.H. & Rekan, secara resmi angkat bicara atas pemberitaan salah satu Media Daring  Biro Halsel yang menyebut mobil pribadi milik kliennya diduga dibeli dari dana desa.

Mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi DG 1219 PC adalah benar milik pribadi Jemi Masambe. Kendaraan tersebut diperoleh secara sah melalui skema kredit pembiayaan di ADIRA Finance, menggunakan dana pribadi, dan tidak berkaitan sedikit pun dengan anggaran desa.

“Pemberitaan yang menyebut bahwa mobil tersebut dibeli menggunakan dana desa adalah bohong, tidak berdasar, dan cenderung fitnah. Media tersebut telah gagal memenuhi prinsip dasar jurnalistik,” tegas Imran Toku dalam keterangannya kepada wartawan.

Imran menegaskan, setiap produk jurnalistik wajib memenuhi unsur faktual, aktual, berimbang, serta mengedepankan asas manfaat dan integritas, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sayangnya, berita yang dirilis oleh KRITIK POST dinilai mengabaikan prosedur konfirmasi dan tidak dilengkapi dengan data yang valid.

Pihak kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa meski beberapa program desa telah tertera dalam Rancangan APBDes Tahun Berjalan, namun selama belum melalui tahapan resmi seperti perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pelaksanaan, maka belum ada realisasi anggaran yang dapat digunakan, apalagi dikaitkan secara sembarangan dengan pembelian aset pribadi.

“Klaim bahwa Jemi Masambe menggunakan dana desa untuk membeli kendaraan pribadi sangat tidak berdasar. Selain tidak sesuai fakta, hal ini merusak reputasi klien kami secara personal maupun jabatan,” lanjut Imran.

Imran juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadukan media Tersebut ke Dewan Pers agar dilakukan evaluasi dan penindakan atas dugaan pelanggaran etika dan profesionalisme jurnalistik. Selain itu, upaya hukum pidana dan perdata juga sedang dipersiapkan terhadap sumber yang menyampaikan informasi palsu yang digunakan dalam pemberitaan.

“Kami sedang menginvestigasi siapa yang menjadi sumber berita tersebut. Jika ditemukan bahwa informasi itu palsu dan dengan sengaja disampaikan untuk mencemarkan nama baik, maka kami akan tempuh jalur hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imran memperingatkan bahwa media tidak boleh menjadi alat penyebar opini yang menyesatkan atau digunakan untuk kepentingan tertentu yang merugikan orang lain. Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya merusak citra pers, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan desa.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment