
INVESTIGASI – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, terus menjadi perhatian luas. Kasus yang sempat menimbulkan polemik akibat dugaan penanganan yang lamban dan tidak profesional oleh oknum anggota Polsek Obi, kini telah diambil alih langsung oleh Polres Halmahera Selatan.
Kapolres Hal-Sel, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dalam pertemuan resmi bersama keluarga korban yang digelar di ruang rapat Polres Halsel, Rabu (16/7/2025), ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kelalaian yang terjadi di tingkat Polsek.
“Saya atas nama pribadi dan institusi Polri memohon maaf kepada keluarga, orang tua korban, dan seluruh masyarakat Obi atas polemik yang terjadi akibat kelalaian anggota kami di Polsek Obi,” ungkap Kapolres dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Polres Hal-Sel, termasuk Wakapolres, Kasat Reskrim, Propam, Kasat Intel, Dan Kasi Humas serta dihadiri pula oleh perwakilan keluarga korban, yang diwakili oleh Faldi dan Risno, dan unsur organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan.
Kapolres AKBP Hendra Gunawan memaparkan, bahwa pihaknya kini telah mengambil alih penanganan kasus tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh pelaku akan segera ditangkap dan diproses hukum. Ia juga menekankan bahwa tidak ada ruang untuk mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan main-main. Para pelaku akan kami kejar, tangkap, dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika dalam satu bulan belum ditemukan, kami akan tetapkan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk itu, kami mohon pihak keluarga bersabar dan beri kami waktu,” ujarnya.
Dalam upaya menegakkan integritas hukum dan membersihkan institusi dari praktik penyimpangan, Kapolres juga mengumumkan bahwa tiga anggota Polsek Obi telah diperiksa oleh Propam Polres Halsel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur maupun kode etik yang dilakukan dalam penanganan awal kasus.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etika dan profesionalisme, maka sanksi tegas akan kami jatuhkan. Tidak ada toleransi untuk penyimpangan dalam kasus seperti ini,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara damai, apalagi melalui mediasi. Pihak kepolisian pun secara hukum memiliki kewajiban untuk menolak dan bahkan menghalangi setiap bentuk upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak manapun.
Sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian kasus, Kapolres menyatakan telah berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk membantu pencarian para pelaku. Ia memastikan seluruh sumber daya akan dikerahkan demi menangkap pelaku dan menegakkan keadilan.
Di akhir pertemuan, AKBP Hendra Gunawan menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh bagi institusi kepolisian, khususnya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting. Ke depannya kami akan memperketat pengawasan internal dan memastikan semua jajaran bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin kasus seperti ini kembali terulang,” pungkasnya.
Reporter : Red
Editor : Tim wartaglobal.id
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment