
Dalam laporan tersebut, Nurjani menyebut bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ibrahim A. Rahman. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIT, bertempat di salah satu tempat karaoke di Kilo 3, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Korban yang berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta ini mengalami luka berat di bagian kepala akibat dipukuli dengan benda keras oleh pelaku. Akibat luka tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis intensif sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Laporan resmi diterima oleh petugas SPKT Polres Halteng, Bripda Firmansyah Ginoga, atas nama Kepala Kepolisian Resor Halmahera Tengah, dan tercatat pada Kamis, 17 Juli 2025.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor atas nama Ibrahim A. Rahman. Korban mengalami luka berat dan kasus ini sedang kami tangani secara serius. Saat ini, proses penyelidikan tengah berjalan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (20/07/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum dan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi sepenuhnya,(red)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment