Dugaan Tambang Ilegal di Sinjai Terungkap, Pembeli Akui Pernah Beli Material. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Tambang Ilegal di Sinjai Terungkap, Pembeli Akui Pernah Beli Material.

Monday, 21 July 2025

Ilustrasi

Sinjai/ investigasi warta global.id. Sul-sel.
Berdasarkan pantauan tim investigasi tambang di kabupaten Sinjai mengembang terletak di kota Sinjai setiap hari
Ber aktivitas di tanah urug di Lingkungan Lita, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.

Jumat 18 juli 2025, Tim investigasi menemui sopir angkutan tidak mau disebutkan namanya ungkapnya ketim investigasi ungkapnya oknum polisi yang menangani dan materialnya dibeli oleh Hbdrs, 

Tim menghubungi yang telah diungkapkan sopir mobil pembeli materialnya yang dihubungi telpon whatsapp hbd, 

Mengakui membeli materialnya hanya Terima beres dari oknum polisi yang pernah bertugas di sinjai pindah makassar. 

kian terang-benderang setelah pengakuan mengejutkan hasil konfirmasi tim investigasi pembeli Material, berinisial HBDRS,

Tim investigasi menemui warga tidak ingin juga disebut kan namanya mengungkapkan ke tim seseorang berinisial A, yang diduga kuat sebagai pemilik atau pengelola lokasi tambang tersebut.

Warga mengungkapkan beberapa masyarakat disini banyak keberatan dan kita lihat saja seperti ini hari debu kita makan sopir menggebu-gebu tampa aparat yang mengatur hanya tutup mata dan susah karna aparat oknum polres terlibat. 

Hasil konfirmasi beberapa pegiat lsm dan media di sinjai hasil wawancara

A mengakui telah melakukan aktivitas pengambilan tanah urug di kawasan tersebut. Menurutnya ia bersikukuh bahwa kegiatannya bukanlah tambang galian C sebagaimana yang umum dikenal

Dan telah mengakuinya benar, punya tanah urug yang berlokasi di Lita. Tapi itu sama sekali bukan tambang galian C,” ujar A, ke pegiat lsm. 

Lokasi itu digali untuk memperluas lahan, dan sama sekali tidak dijadikan tambang galian C seperti pada umumnya,” tambahnya.


Meski demikian, dari informasi yang dihimpun dan keterangan beberapa warga sekitar, aktivitas tersebut disebut-sebut menyerupai operasi pengambilan material secara intensif. Penggunaan alat berat dan mobil pengangkut tanah disebut kerap terlihat di lokasi, sehingga memunculkan dugaan bahwa kegiatan itu telah melampaui sekadar perluasan lahan.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pengambilan material dari dalam bumi meski dengan dalih perluasan lahan tetap dikategorikan sebagai usaha pertambangan apabila hasilnya dimanfaatkan pihak lain dan diperjualbelikan. Artinya, dalih perluasan lahan bisa menjadi modus terselubung untuk menghindari kewajiban perizinan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan.

Lebih menguatkan dugaan tersebut, hbds juga telah mengakui bahwa dirinya membeli materialnya saya hanya Terima bersih dari oknum kepolisian bernama Aul. 



Terkait dugaan aktivitas diduga tidak memiliki izin tambang tersebut.

Fakta di lapangan tetap mengarah pada aktivitas pertambangan non-resmi. Dengan dalih perluasan lahan, material hasil galian disalurkan ke pihak ketiga tanpa izin usaha pertambangan yang sah, berpotensi melanggar sejumlah aturan sekaligus, mulai dari PP 27/2021 hingga UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba.

Dugaan, pelanggaran dan pembiaran yang merugikan negara dan merusak tatanan hukum. Dan kapolsek Sinjai utara dan kapolres Sinjai hanya tutup mata


Pegiat lembaga aspirasi Nusantara ketua tim khusus h.m.saleh Karaeng situju.sh. Angkat bicara dan membawa kerana hukum, terkait, dugaan tambang ilegal yang berlokasi disinjai, akan melaporkan, pembeli materialnya dan oknum polisi, yang terlibat didalamnya. 

Tim investigasi memohon kapolda baik mabes polri turun tangan turun dilokasi tambang diduga ilegal dan oknum polisi terlibat didalam nya. 

Hingga berita ini Hbdrs, oknum,AL, Kapolres belum ditemui konfirmasi selanjutnya oleh tim. 

(TIM Redaksi)sul-sel

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment