Tanah Bersertifikat Ditimpa SPT: Oknum Kepala Desa Punggur Besar Diduga Terlibat! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Tanah Bersertifikat Ditimpa SPT: Oknum Kepala Desa Punggur Besar Diduga Terlibat!

Sunday, 15 December 2024

Investigasi.WARTAGLOBAL.id , Kubu Raya – Nama Anwar, Kepala Desa Punggur Besar, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Ia dituding menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) pada tahun 2021 untuk Abdul Halek Tanggok, meskipun tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7010 yang diterbitkan pada tahun 1984 atas nama Salim Achmad. Kasus ini mencuat ketika ahli waris Salim Achmad menemukan bukti kuat tentang keberadaan SPT tersebut, yang dinilai ilegal dan melanggar hukum.

Abdul Halek Tanggok, yang diduga sadar bahwa tanah tersebut telah memiliki SHM sah, tetap mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Keterlibatan Kepala Desa Anwar semakin memperburuk situasi, karena ia dianggap memfasilitasi pembuatan dokumen SPT tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut ahli waris Salim Achmad, penerbitan SPT ini adalah upaya sistematis untuk mengaburkan status hukum tanah dan merugikan pemilik sahnya.

Dalam pertemuan yang diadakan untuk membahas sengketa ini, pihak ahli waris memperlihatkan fotokopi SHM Nomor 7010 kepada Anwar dan Abdul Halek. Namun, meski fakta kepemilikan tanah telah jelas, Anwar berdalih bahwa ia tidak mengetahui status tanah saat menerbitkan SPT. Dalih ini dinilai tidak masuk akal, terutama mengingat posisi Anwar sebagai kepala desa yang semestinya memahami prosedur dan administrasi pertanahan.

Keanehan semakin terlihat ketika ahli waris meminta salinan SPT yang diterbitkan Anwar. Kepala desa itu mengaku tidak bisa memberikan dokumen tersebut dengan alasan hilang di kantor desa. Jawaban ini dianggap janggal dan memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah. Hilangnya dokumen penting seperti SPT di kantor desa menjadi indikasi bahwa kasus ini tidak sekadar kesalahan administratif, tetapi melibatkan praktik ilegal yang sistematis.

Kasus ini telah memunculkan kemarahan ahli waris dan masyarakat. Mereka menilai tindakan Anwar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan pemilik tanah sah. "Kami hanya ingin hak kami dihormati dan dikembalikan. SHM ini adalah bukti sah yang tidak bisa dibantah. Kami menuntut keadilan dan meminta agar pihak yang terlibat diberikan hukuman setimpal," ujar salah seorang ahli waris Salim Achmad dengan tegas.

Hingga kini, baik Anwar maupun Abdul Halek belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut kasus ini secara transparan. Mereka berharap tidak ada kompromi terhadap tindakan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah, yang selama ini menjadi momok bagi warga yang ingin mempertahankan hak miliknya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa mafia tanah adalah ancaman serius bagi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Jika terbukti bersalah, Anwar dan Abdul Halek dapat menghadapi sanksi hukum yang berat. Ahli waris Salim Achmad juga berharap agar penyelesaian kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang adil, sehingga praktik serupa tidak terulang lagi di masa depan.[Andi S]

Editor:[AZ]


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment