Memfoto dan Merekam dirinya saat mencoblos di bilik suara merupakan sebuah bentuk Pelanggaran, sebab tindakan itu melanggar prinsip kerahasiaan Pemilu, jika ketahuan memfoto atau merekam dirinya saat mencoblos, maka terancam sanksi Pidana dan Denda.
Larangan Memfoto dan merekam Kertas suara saat dicoblos di bilik TPS oleh Wajib pilih tertuang didalam PKPU nomor 25 tahun 2023 ayat 1 huruf e dan undang nomor 7 tahun 2017 pasal 500 tentang pemilihan umum
Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihannya kepada orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Sanksi dan denda tersebut diberlakukan agar orang tidak sembarang memfoto ataupun merekam surat suara yang sudah dicoblos dan sangat rentan di salahgunakan, termasuk sebagai bukti transaksi ataupun karena takut dengan tekanan dari seseorang maupun dari salah satu Paslon yang ikut kontestasi.
Wajib Pilih yang merekam dan Memfoto pilihannya merusak prinsip Pemilu yang bebas dan Rahasia dan mengancam Pesta Demokrasi yang diharapkan bersih dan Berintegritas.
Olehnya itu seluruh penyelenggara Pemilu termasuk aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat, maupun saksi dari 3 Paslon yang bertugas di semua TPS Pada Pilkada Luwu Timur 27 November Mendatang.
Sejalan dengan menyeruaknya informasi yang berkembang selama ini, jika di Pilkada Luwu Timur ada pihak yang diduga meminta bukti foto surat suara yang sudah dicoblos, termasuk keluarganya yang sudah memilih saat pilkada.
Atas larangan dan ancaman Sanksi pidana maupun denda, Penyelenggara Pemilu diharapkan benar benar melaksanakan Aturan itu dengan sebaik-baiknya, guna terciptanya Pemilu Damai, berkualitas dan berintegritas tanpa ada tekanan dari pihak manapun. (*)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment