Selasa 08 - Oktober 2024 Dua truk tangki industri dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter, bernomor polisi DT 8071 DD dan DT 8394 DD, menarik perhatian saat tim investigasi Warta Global mendapati mereka di Desa Naga Ulang, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Kedua truk ini, yang sebelumnya dikelola PT Zoel Global Mandiri, kini beroperasi di bawah PT Anigos Jaya Perkasa. Sopir yang ditemui di lokasi, Irham dan Ical, mengungkapkan bahwa truk tersebut tidak memuat bahan bakar saat diperiksa.
Desa UjungTanah kecamatan bola kabupaten wajo truk tangki dua unit bermerek pt anigos Jaya perkasa dan masing masing kapasitas dengan muatan 5.000 liter, dan ingin menyelundupkan BBM solar subsidi ke morowali disaat ingin melintas dikabupaten wajo ke morowali tim investigasi warta global mendapatinya lagi truk tangki berwarna biru putih dengan sopir truk ber'nisial, ical dan irham ditemui lokasi mengungkapkan bahwa truk tersebut muat BBM solar ingin membawa ke morowali dan muat di kecamatan kajuara kabupaten Bone saat diperiksa tanpa memperlihatkan surat surat tersebut Namun, nama pemilik truk tangki bernama Ns yang alamat sultra dan Ibnu pengurus lapangan, yang menjadi sorotan adalah dugaan kuat bahwa truk tersebut digunakan untuk menyelundupkan bbm solar subsidi ke Morowali. Terlebih lagi, kedua unit truk itu beroperasi tanpa surat izin dari BPH Migas, Pertamina, atau dokumen resmi lainnya, yang memperkuat kecurigaan bahwa mereka terlibat dalam aktivitas ilegal.
Aksi Mafia Solar di Wilayah Hukum Polda Sul-sel,
Kegiatan penyaluran solar subsidi ilegal ini dinilai semakin marak di wilayah Kabupaten Bone, dengan dugaan bahwa bahan bakar tersebut berasal dari gudang penimbun yang tidak memiliki izin usaha niaga solar bersubsidi. Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berat, mulai dari enam tahun penjara hingga denda sebesar Rp 60 miliar.
Kendati demikian, mafia solar di daerah tersebut tampaknya kebal hukum. Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara serta merugikan petani dan nelayan yang menjadi sasaran utama BBM bersubsidi. Kinerja aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan, terutama di wilayah hukum Polres Bone dan Polres Wajo, kini dipertanyakan oleh publik yang meminta tindakan tegas terhadap para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, namun pemilik PT Anigos Jaya Perkasa dan pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi.
Tim investigasi warta global
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment