INVESTIGASIWARTAGLOBAL.id-- Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan di wilayahnya. Praperadilan ini didaftarkan pada 10 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024.
Permohonan praperadilan Sahbirin bertujuan menguji keabsahan penetapan status tersangkanya oleh KPK. Gugatan ini berfokus pada sah atau tidaknya proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan suap sebesar 5 persen dari beberapa proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada Februari 2024. Sahbirin diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, serta gedung Samsat di Kawasan Olahraga Terpadu. Selain itu, dugaan aliran dana suap juga ditemukan dari proyek lain di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel.
Total uang yang diduga diterima oleh Sahbirin bersama beberapa pihak lainnya mencapai sekitar Rp 12 miliar dan USD 500. Uang ini disebut sebagai bagian dari fee 5 persen atas proyek-proyek tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses ini, Sahbirin akan mencoba membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. Pihaknya juga menegaskan akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang ada.
Sementara itu, KPK menyatakan penetapan tersangka ini telah sesuai dengan prosedur hukum. Mereka mengklaim memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. KPK juga memastikan akan mengikuti jalannya praperadilan dan menghormati putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Sahbirin sebagai gubernur yang tengah menjabat. Masyarakat dan berbagai pihak akan menanti bagaimana proses praperadilan ini berjalan, serta dampaknya terhadap pemerintahan di Kalimantan Selatan.
Jika gugatan praperadilan ini diterima, status tersangka Sahbirin bisa gugur. Namun, jika ditolak, proses hukum terkait dugaan suap akan terus berjalan hingga pengadilan tindak pidana korupsi.[Sy]
Editor:[Muchlisin]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment