Investigasi.WARTAGLOBAL.id,Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang dikenal sebagai Paman Birin, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahbirin, yang memimpin Kalsel sejak 2016, menggugat KPK terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan fasilitas olahraga dan kantor pelayanan di provinsinya.
Kasus ini bermula dari temuan KPK yang menyebut Sahbirin menerima fee sebesar 5 persen dari beberapa proyek yang dilaksanakan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalsel. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, serta pembangunan gedung Samsat. Total dugaan suap yang diterima Sahbirin dan rekan-rekannya dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp 12 miliar dan USD 500.
KPK menyatakan, proses penyelidikan dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pada konferensi pers di awal tahun 2024, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa uang yang ditemukan pada beberapa tersangka terkait kasus ini diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen untuk Sahbirin. Selain itu, dugaan korupsi ini juga mencakup berbagai proyek lain yang ada di Dinas PUPR Kalsel.
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Sahbirin melalui tim hukumnya berupaya melakukan perlawanan hukum. Ia mengajukan gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 10 Oktober 2024. Gugatan ini bertujuan untuk menguji legalitas penetapan tersangka dan menolak tuduhan yang diarahkan padanya.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang tersebut, pengacara Sahbirin akan menyampaikan argumen bahwa penetapan status tersangka oleh KPK tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Sahbirin sendiri belum banyak memberikan pernyataan terkait kasus ini, namun ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
KPK, di sisi lain, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi praperadilan ini. Mereka memastikan bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk mendukung penetapan status tersangka terhadap Sahbirin. KPK juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini tidak sembarangan dan telah melalui proses penyelidikan serta penyidikan yang mendalam.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Selatan, mengingat Sahbirin merupakan figur politik yang cukup berpengaruh. Masyarakat dan para pengamat politik di provinsi tersebut akan mencermati perkembangan kasus ini, terutama terkait dampak yang mungkin timbul terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Jika praperadilan dikabulkan, status tersangka Sahbirin bisa gugur, namun jika ditolak, kasus dugaan korupsi ini akan terus berlanjut ke tahap pengadilan.(AZ)
Editor:Andi S
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment