Oknum Ketua Pemuda Pancasila Bangka Belitung : Foto Investigasi |
INVESTIGASI NASIONAL - Penganiayaan brutal terhadap wartawan Media WARTAGLOBAL.id, Ridwan (Warta Global Bangka Belitung), oleh anggota Ormas Pemuda Pancasila di Sekretariat mereka di JL. Soekarno Hatta, Beluluk, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semakin menambah daftar kasus premanisme yang dilakukan oleh Ormas tersebut. Yamowa'a Harefa, Ketua Pemuda Pancasila Bangka Belitung sekaligus Kasat Sat Pol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di daerah tersebut, terlibat dalam insiden yang terjadi pada 12 Juli 2024 ini, memperburuk citra integritas aparat pemerintah dan ormas tersebut.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Ridwan diundang oleh Yamowa'a Harefa untuk bersilaturahmi di Sekretariat Pemuda Pancasila. Setibanya di lokasi, Ridwan duduk dan disambut dengan minuman keras yang ia tolak. Tak lama setelah itu, Ridwan dikeroyok oleh sejumlah anggota Pemuda Pancasila yang berada di tempat tersebut, tanpa ada tindakan untuk menghentikan kejadian tersebut.
Ridwan kemudian diamankan di Polsek Pangkalan Baru dengan alasan pengamanan, tanpa disadari, dalam keadaan tidak sadar atau pingsan. Setelah itu, Ridwan dilarikan ke rumah sakit terdekat akibat luka serius di bagian kepala. Istri Ridwan, yang tidak terima dengan kasus pengeroyokan tersebut, langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkal Pinang, meminta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Keterlibatan Yamowa'a Harefa, seorang pejabat publik "ASN", dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan integritas aparat pemerintah. Masyarakat dan media kini menuntut agar Yamowa'a Harefa diusut dan dipecat dari jabatannya.
"Keterlibatan seorang pejabat publik dalam kasus penganiayaan, Kasat Sat Pol PP Bangka Belitung, yang seharusnya melindungi masyarakat, malah terlibat dalam tindakan kekerasan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan dan penyelidikan mendalam terhadap Yamowa'a Harefa," tegas Isbat Usman, Pimpinan Media WARTAGLOBAL.id.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pemuda Pancasila dan menambah keresahan di kalangan masyarakat. Viral video di YouTube, media sosial, dan berita terkait aksi-aksi premanisme oleh oknum Ormas ini memperburuk citra Pemuda Pancasila dan meningkatkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat pemerintah.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah daerah, khususnya Gubernur, Walikota, Bupati, dan pihak berwenang, dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa oknum seperti Yamowa'a Harefa tidak menyalahgunakan jabatannya. Masyarakat menuntut reformasi yang mendalam untuk memperbaiki citra pemerintahan dan menjamin bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.
Kasus ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap wartawan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk melaksanakan tugasnya tanpa ancaman atau kekerasan. Pasal 18 UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Wartawan berhak menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau kekerasan. Pelanggaran terhadap hak-hak wartawan harus mendapatkan sanksi tegas, dan pihak berwenang diharapkan dapat memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas demi keadilan dan kebebasan pers yang demokratis di Indonesia.
Redaksi Nasional/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment