INVESTIGASIWARTAGLOBAL.id - Perseteruan anak-anak almarhum Djamal Kamarullah dan Sultan Bacan ke-22 terus berlanjut. Setelah somasi dan tuntutan pemintaan maaf dilayangkan melalui media massa tidak digubris, anak almarhum Djamal Kamarullah yang diwakili oleh Maulana MPM. Djamal Syah akhirnya secara resmi melaporkan sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Kepolisian Resor (Polresta) Halmahera Selatan (Hal-Sel). Pada Selasa, 30 Juli 2024.
Untuk menangani perkara yang dilaporkan, Maulana MPM Djamal Syah menggandeng lima orang pengacara yang tergabung pada kantor hukum Darman Sugianto dan Partner, diantaranya Darman Sugianto SH, Gafar Tuanani SH, Faisal SH, Ikmal Umsohi SH, dan Christovan Lolo, SH. Diketahui, laporan yang teregister dengan nomor STPL/379NII/2024/SPKT, yakni terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook yang dilakukan oleh Saudara Irsyad Maulana dan kawan-kawan.
Maulana MPM Djamal Syah saat dikonfimasi menyebut, bahwa selain Muhammad Irsyad Maulana Syah, terdapat 5 (lima) akun Facebook yang turut dilaporkan. “Selain Irsyad Maulana, ada juga nama-nama akun Facebook yang turut dilaporkan, diantaranya akun Facebook atas nama Chibaks Artphotography, Mingriani Ahmad Indra Sakti, Sakir Badjan, dan Astrilia Darus," terang Maulana MPM DJamal Syah melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa, 30 Juli 2024.
Lik sapaan akrab Maulana MPM Djamal Syah menjelaskan, bahwa ia akhirnya mengadukan Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Polresta Hal-Sel, setelah sebelumnya sudah meminta klarifikasi melalui media massa, namun tidak dijawabnya. "Oleh karenanya, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip NKRI yang berdasar hukum, dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, siapapun itu termasuk Irsyad Maulana," tuturnya.
Lik yang juga merupakan seorang pengacara ini mengaku bingung dan tidak bisa menerima, terkait informasi wasiat ayahnya yang disampaikan oleh Muhammad Irsyad Maulana Syah. Padahal menurutnya, wasiat itu harusnya tertulis dan diaktanotarialkan berdasarkan Pasal 932-937 KUHPerdata.
“Kalaupun ada wasiat itu antara ayah saya dan saya, untuk keluarga kami, bukan dengan Irsyad. Sehingga dengan kepentingan apa Irsyad menyampaikan hal itu melalui video dan ditransmisikan melalui media sosial dan sangat viral belakangan ini. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada wasiat itu dari ayah saya ke saya. Ini sangat melukai martabat keluarga besar kami, ini fitnah," ungkapnya tegas.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Darman Sugianto menambahkan, bahwa dirinya bersama empat pengacara lainnya mendampingi Maulana MPM. Djamal Syah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Irsyad Maulana Syah.
"Kami hari ini mendampingi klien kami, mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah yang dilakukan lrsyad Maulana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebut Darman.
Pria yang pernah tergabung dalam Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara tahun 2024 ini berharap, laporan tersebut untuk memastikan hukum bekerja sebagaimana prinsip-prinsip negara hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami sudah menempuh jalur hukum untuk memastikan hukum bekerja, sebagaimana prinsip-prinsip negara hukum. Kami juga berharap, Irsyad Maulana juga mempraktekkan dirinya sebagai warga negara yang baik Ketika nanti dipanggil penyidik, kiranya datang memenuhi panggilan,” harapnya melanjutkan.
Hal senada disampaikan oleh Ikmal Umsohi, salah satu kuasa hukum Maulana MPM Djamal Syah. Menurut lIkmal dengan adanya laporan ini, dirinya berharap pihak berwajib dapat memproses dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami berharap, pihak berwajib dapat memproses dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi keadilan dan menjaga kehọrmatan pelapor dan keluarga besar almarhum Djamal Kamarullah," pinta Ikmal menyudahi.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment