Proyek Pembangunan Jalan tani" desa tadang palie kecamatan sibulue kabupaten Bone. Volume" panjang 90 meter dengan menggunakan anggaran dana desa, senilai, Rp 92.000.000. tahun anggaran 2022. Terindikasi dikerjakan dengan harga yang agak tinggi nilai anggaran dana desa yang telah digunakannya" diduga tidak sesuai (R A B) akan mengarah kerugian negara. dana desa yang telah digunakannya.
Melalui rencana jangka menengah desa "RPJMdesa" ini prioritas pembangunan dapat diperinci sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan anggaran, setiap tahun dari dana desa.
Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa, yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sesuai dengan ketentuan pasal 14 undang undang nomor 28 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023 telah dialokasikan tambahan dana desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan ( PMK)98 tahun 2023. tentang pengelolaan dana desa.
Meski diketahui bahwa kepala desa telah melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan tani, yang bersumber dari dana desa, tahun anggaran 2022. akan mengarah kerugian negara diduganya Mark up.
Pembangunan jalan tani, pengerasan, talud, dilokasi desa tadang palie, Tampa papan prasasti, diduga proyek siluman" dilokasi desa tadang palie.
Proyek dana desa Tahun Anggaran 2023 Desa tadang palie, Kecamatan sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kuat dugaan melanggar. UU Nomor 3 Tahun 2024. Tentang Perubahan uu nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, " UU Nomor 8 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012. Tentang Perubahan Kedua atas, Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasalnya, dalam proses pengerjaan proyek tahun anggaran 2023 tersebut, tidak ada papan informasi kegiatan proyek yang dipasang.
Selain itu" dpw" lembaga aspirasi"LAN) sul sel indra.SPd, minta Kepala Desa tadang palie harus memahami" Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan" Uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa" Pasal 26 ayat (4) kewajiban Kepala Desa, angka 4. Menaati dan menegakkan Peraturan dan Perundang-undangan, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Disamping itu, "sebagai pejabat publik harus memahami peran penting media yang juga bagian fungsi control social pemerintahan". Jangankan Media, masyarakat kecilpun berhak mengetaui dan mengawal anggaran dari APBN tersebut. Kata Indra.Spd, dari," DPW "LAN" sul sel.
Lanjut Indra.Spd, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini,
harusnya papan prasasti terpasang tahun anggaran 2023, dicurigai proyek siluman, alias tak bertuan.
Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.Ini termasuk penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan desa, penataan administrasi, dan lain-lain. Sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 6 tahun 2014. tentang Desa.
Kalau sudah menjadi suatu kewajiban perintah Undang - undang, maka akan harus dilaksanakan, karena kalau tidak dilaksakan, jelas melanggar ketentuan, peraturan dan Perundang-undangan. Jelasnya.
Indra.Spd." Dpw" Lembaga aspirasi Nusantara(LAN)Sulawesi Selatan" meminta Kepada inspektorat, Bone" Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, untuk turun, ke Desa tadang palie Kecamatan sibulue/memanggil memeriksanya kepala desa tadang palie (sulkifli) dan tersebut, tutupnya.
Kepala Desa tadangpalie,"Sulkifli" Kecamatan sibulue kabupaten Bone, untuk dimintai tanggapan, terkait proyek/pembangunan, yang dilokasi, sebagaimana yang dimaksud" hingga tayang berita ini, kepala desa tadang palie, "Sulkifli" dihubungi nomor seluler tidak Aktif dan belum ditemui dikonfirmasi.
HMs
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment