Kapolres Soppeng Di Desak Tindak Tegas Oknum Wartawan Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan Alifmedia.id - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kapolres Soppeng Di Desak Tindak Tegas Oknum Wartawan Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan Alifmedia.id

Thursday 9 May 2024
Bone// WartaGlobal.id/ Sul- sel 
"Beredarnya foto oknum wartawan Kabupaten Soppeng, menganiaya oknum wartawan dari aliefmedia.id disalah satu cafe di Soppeng. Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI) Andi Abu Mappa, SE, SH, mendesak Kapolres Soppeng Sulawesi Selatan, menindak tegas oknum wartawan Aco Alias Sofyan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan aliefmedia.id, Asriadi (32).

"Agar tidak terulang peristiwa seperti ini, Kapolres Soppeng, segera bertindak tegas kepada oknum wartawan di Wilayah Hukum Polres Soppeng,  terkait penganiayaan jurnalis," kata Andi Abu Mappa, yang juga mantan Anggota PWI dua Zaman, Orde Baru dan Reformasi, kepada awak media, kamis 9/5/2024.

Jurnalis Aliefmedia.id Kabupaten Bone, Asriadi (32), diduga mendapat penganiayaan oleh Aco oknum wartawan dengan cara menarik kerah baju leher korban didepan umum sebagaimana foto, yang juga di foto oleh teman oknum tersebut,  saat bertemu dengan Buhari Kepala Desa Abbanuange untuk silaturahim di cafe Simpan Tiga Cabbengnge, Soppeng.

Penganiayaan ini terjadi Rabu (8/5/2024), di Cafe Simpan Tiga sekira pukul. 17 Wita, dimana Buhari Kepala Desa Abbanuange bersama sekitar 10 oknum wartawan yang sudah menunggu jurnalis Asriadi.

Ditempat terpisah, menurut Asriadi, kejadian ini bermula, tidak lama setelah saya bebincang-bincang dengan kepala desa Abbanuange, tiba-tiba Aco beranjak dari tempat duduknya dan langsung menarik kerah baju leher saya sambil berkata, ini wartawan abal-abal pemeras saya amankan dulu.

Lanjut Asriadi, bahwa Aco merasa keberatan kalau ada wartawan dari luar masuk ke kabupaten Soppeng, dan wartawan tersebut harus minta izin, karena wartawan disini kata Aco kepada Asriadi sudah berkomitmen dengan kepala desa untuk berlangganan.

Azis yang bersama Asriadi pada saat itu membenarkan kejadian tersebut kepada media, bahkan oknum wartawan yang bersama kades Abbanuange, Aco balik tanya kepada Azis, elokko sigajang, (mauko baku tikam), secara spontan menjawab, saya kesini tidak cari masalah.

Tidak lama kemudian, datanglah Resmob, yang sebelumnya sudah ditelpon oleh oknum wartawan Aco, karena memberikan informasi ada wartawan abal-abal pemeras kepala desa Abbanuange, saya amankan.

Masih kata Asriadi, selanjutnya kami bersama beberapa teman dibawa kekantor Polres Soppeng, untuk dimediasi dipolres Soppeng. Hasil mediasi tersebut tidak ditemukan ada indikasi pemerasan, akhirnya kami didamaikan oleh pihak Polres Soppeng, katanya jangan sampai ada lagi masalah dari dibone, ucapnya.

Meskipun korban sudah di damaikan dengan oknum wartawan di Polres Soppeng, menurut Andi Abu Mappa yang juga adalah bagian dari Aliefmrdia.id, damai secara pribadi, tidak damai secara organisasi, meminta kepada Kapolres Soppeng untuk memanggil dan proses oknum wartawan tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada 

Tindakan oknum wartawan tersebut, telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalang-halangi tugas jurnalis yang di lindungi undang-undang," ujar Ketua Umum LAKKI.

Atas kejadian tersebut,  Ketua Umum LAKKI akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban.

"Kepada kawan-kawan jurnalis agar menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis," pungkasnya.

Andi Abu Mappa menjelaskan, menghalang-halangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

" Selain tersebut, patut disangka Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Aco alias Sofyan oknum wartawan  yang sempat dihubungi, dengan arogansinya menyatakan silahkan lapor, karena saya sudah berkomitmen dengan kepala desa. 

Ungkap Andi Abu Mappa, baik kepala desa Abbanuange, baik oknum wartawan, patut diduga, telah secara bersama-sama menjebak wartawan aliefmedia.id. untuk bertemu di cafe simpang tiga Cabbengnge.

Hingga ditayangkannya berita ini, pihak Polres Soppeng belum dapat dihubungi


H K

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment