LUWU UTARA | SULSEL- Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2020 yang menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 unit pada tahun 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan pada hari Senin, 29 April 2024, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah menaikkan Status satu orang saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy, mengkonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial M.
“Tersangka M merupakan pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar 1 Miliar 25 juta rupiah.
Dari perbuatan tersangka, penyidik bersama Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Luwu Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp. 317.539.739 (Tiga ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Kajari juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lainnya saat pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba untuk melancarkan penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti,” ucap Kajari, Selasa (30/4/2024).
Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan tersangka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment