Aman, Sehat, dan Selamat dalam Bekerja adalah Hak Dasar :Patuhi, Penuhi, Perbaiki! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Aman, Sehat, dan Selamat dalam Bekerja adalah Hak Dasar :Patuhi, Penuhi, Perbaiki!

Wednesday, 1 May 2024


Jakarta, InvestigasiWartaGlobal. id
Pada 2023 lalu, angka kasus kecelakaan kerja di Indonesia menurut data BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 370.747 kasus. Sekitar 93,83 %  diantaranya adalah kasus peserta penerima upah, 5,37 % kasus peserta bukan penerima upah, dan 0,80 % kasus peserta jasa konstruksi. Sementara data kecelakaan kerja di DKI Jakarta mencapai angka 23.399 kasus. Data ini merupakan data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui BPJS sebagai pihak yang mengelola laporan berdasarkan banyaknya kasus kecelakaan kerja yang dihitung berdasarkan klaim yang diterima dan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, menurut data yang dilansir oleh Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah buruh di Indonesia yang bekerja pada 2023 adalah 140 juta. Jumlah ini meningkat sekitar 8,8 juta orang atau sekitar 6,71 persen pada periode 2021 s.d. 2023. Sedangkan, jumlah  buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS hingga September 2023, sebanyak 59,68 juta orang terdiri dari sekitar 67,43 persen peserta aktif dan sekitar 32,57 persen peserta non aktif. Artinya ada sekitar 80,32 juta orang buruh di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2023, sehingga jika pun terdapat kecelakaan kerja berpotensi tidak terdata dan tidak mendapat perawatan sebagaimana yang dibutuhkan. Mereka adalah para buruh konstruksi, buruh perikanan, buruh tambang, buruh farmasi, buruh percetakan, buruh rumah tangga, buruh garmen tekstil, buruh makanan minuman, buruh ritel, buruh jurnalis, buruh perkebunan, buruh transportasi/ojol, dan lain-lain. 
Tidak terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berkaitan dengan makin massifnya informalisasi tenaga kerja, terlebih setelah Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja  disahkan. Banyak tenaga kerja formal beralih status menjadi pekerja informal dan minim perlindungan sosial. Kalau terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja, maka tidak terkafer perlindungannya sesuai kebutuhan korban. Pekerja informal adalah mereka yang bekerja dalam ketidakpastian hubungan kerja, termasuk upah/pendapatan dan jaminan sosial yang minim.

Bagi buruh perempuan, juga kerap mengalami kekerasan, diskriminasi, pelecehan baik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi maupun seksualnya. Hak maternitas seolah semakin langka didapat karena pemerintah dan pengusaha abai untuk mewujudkannya. Bahkan jika pun, terjadi penyakit akibat kerja  (PAK) pengusaha cuci tangan karena timbulnya PAK biasanya setelah pekerja sudah puluhan tahun bekerja, atau bahkan sudah tidak bekerja di suatu perusahaan. Pelatihan atau Training terkait K3 dan PAK juga seolah hanya formalitas demi meraih “zero accident”, belum sampai memaksimalkan pelaksanaan standarisasi K3 yang komprehensif. 
Oleh karena itu, Kami dari Aliansi Perkabungan Buruh Internasional (Intenational Workers Memorial Day’s) 2024 yang terdiri dari berbagai organisasi serikat buruh, mahasiswa, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil lainnya menuntut kepada pemerintah dan pengusaha untuk:  
1. Berikan Jaminan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja  bagi pekerja formal/ non formal, pekerja industri maupun non industri
2. Berikan jaminan keberlanjutan kerja dan pendapatan  bagi korban kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. 
3. Penuhi Rehabilitasi fisik dan mental bagi korban kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. 
4. Berikan pendidikan yang komprehensif tentang K-3 dalam lingkup perusahaan. 
5. Berikan jaminan realisasi hak reproduksi bagi buruh perempuan baik berupa hak-hak maternitas maupun bebas dari kekerasan dan diskriminasi. 
6. Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, karena sudah tidak relevan digunakan saat ini. 

Jakarta, 27 April 2024
ALIANSI PERKABUNGAN BURUH INTERNASIONAL
(Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia/FSBPI, Perempuan Mahard

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Template