Pelanggaran Etika Serius Diduga Dilakukan Oleh Oknum dokter Spesialis di Rumah Sakit Swasta (NM) Natar Lampung Selatan. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pelanggaran Etika Serius Diduga Dilakukan Oleh Oknum dokter Spesialis di Rumah Sakit Swasta (NM) Natar Lampung Selatan.

Monday 22 April 2024


INVESTIGASI, Lampungselatan - (19/04/2024). Dugaan Pelanggaran Etika serius dalam bidang kedokteran terjadi lagi di Lampung menyeret nama Rumah Sakit Swasta di Natar Lampung Selatan yang di lakukan oleh oknum dokter spesialis berinisial dr AS. 

Keluarga Korban menyatakan Kejadian bermula ketika korban DM mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Lampung tengah pada hari Kamis 11-04-2024 , korban dilarikan ke rumah sakit yang ada di Lampung tengah (RS I) untuk mendapatkan pertolongan pertama korban peserta jaminan kesehatan BPJS.

Dikarenakan korban butuh penanganan lebih lanjut maka korban di rujuk ke rumah sakit yang ada di Natar (NM).
Selanjutnya di RS NM Natar Lampung Selatan korban di tangani oleh dr AS selaku dr spesialis dirumah sakit tersebut, lalu sang dr AS menyampaikan ke pihak keluarga korban "ini mau usus di luar apa usus di dalam" ? Sontak keluarga Korban kaget dan takut lalu menjawab minta yang terbaik dok. dr As menyatakan ada biaya tambahan sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) padahal oknum dr dan oknum pihak rumah sakit tau bahwa pasien adalah peserta jaminan kesehatan BPJS.

Setelah keluarga Korban membayar biaya tersebut secara tunai ke oknum dr As maka dilakukan lah operasi pada hari Jumat 12-04-2024.

Dengan kejadian tersebut diduga oknum dr As dan rumah sakit NM melakukan pelanggaran-pelanggaran etika serius dimana tindakan yang tidak hanya mengabaikan namun juga beresiko secara langsung merugikan pasien baik itu kerugian fisik, emosional dan finansial pada pasien melalui prosedur yang menguntungkan dr As secara Finansial.
Pelaku kesalahan Etika serius dapat dikenakan tindakan pidana perbuatan melawan hukum atau dewan medis. 

Ketika di konfirmasi berkali kali Dr AS mengatakan untuk bertemu langsung dengan nya, saya akan membawa pihak Polda," karena saya sudah banyak di peras.
Bahkan pagi ini beliau mengatakan untuk bertemu tepat pukul 09.00 WIB, beliau bekerja di RS TNI DKT TKT IV Bandarlampung, jadi atasan saya Danrem Gatam 143, bukan dari Korem, "sudah tau pak, bahkan dari bagian hukum Korem juga sudah tau kasus ini. 

Setelah kami konfirmasi ke Pihak RS, Salah satu pentolan RS mengatakan tidak mengetahui atas tindakan dokter tersebut. Diduga Dr. Menjadikan tindakan ini sebagai bisnis pribadi, dan besar dugaan akan terjerat pidana.

*Red

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment