3 Dukun Berkedok Penggandaan Uang di Gunung Kemukus Diringkus Polisi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

3 Dukun Berkedok Penggandaan Uang di Gunung Kemukus Diringkus Polisi

Wednesday, 20 March 2024
SRAGEN, INVESTIGASI -- Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Sragen Barat, Jawa Tengah, seorang dukun pengganda uang asal Grobogan yang beroperasi di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, terungkap melakukan praktik penipuannya pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 19:00 WIB.

Kasus penipuan dan penggelapan uang ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Sumberlawang. Tim jajaran Polsek Sumberlawang segera bergerak cepat menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok dukun pengganda uang tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tiga pelaku penggandaan uang asal Grobogan di Gunung Kemukus tersebut terdiri dari Karmanto alias Mbah Bongol (63), warga Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, serta Agus Purwanto (43) dan Sunarto, keduanya juga warga Grobogan. Ketiganya berhasil mengambil uang korban, M. Hatta Umar, warga Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, senilai Rp 257 juta.

Kronologi kejadian dimulai saat korban mengenal Mbah Bongol sekitar sebulan yang lalu. Korban bercerita kepada pelaku bahwa usahanya mengalami kebangkrutan. 

"Pelaku memanfaatkan curhatan korban dengan mengklaim bisa menggandakan uang. Korban yang percaya dengan bujuk rayu pelaku akhirnya menjadi korban penipuan," ungkap Kapolsek Sumberlawang, AKP Sudarmaji Kepada Wartawan, Rabu (20/3/24).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka dukun palsu pengganda uang asal Grobogan tersebut. 

"Uang tunai sebesar Rp. 228.700.000 dan sebuah mobil Toyota Calya No.Pol K 1975 NU warna abu-abu metalik berhasil diamankan dari para pelaku," terangnya.

Para pelaku dukun palsu asal Grobogan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Sragen. Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki apakah ada korban lain dari praktik penipuan para dukun palsu tersebut. Para pelaku dijerat dengan ancaman 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 372, 378 KUHP.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment