Kadis Kominfo Diduga Langgar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kadis Kominfo Diduga Langgar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

Friday, 9 May 2025
         Kantor Kominfo Luwu Timur 

Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ mengenai Penyesuaian Pendapatan dan Efisiens Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
 
Surat edaran ini diterbitkan pada 23 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi dalam belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa tujuan dari efisiensi anggaran ini adalah untuk mendukung program-program yang lebih pro-rakyat.

"Ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan program-program yang lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (24/2/25).

Untuk mencapai efisiensi tersebut, Surat Edaran ini mengarahkan pembatasan belanja pada kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, percetakan, Publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terfokus (FGD).

Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam kasus ini, kontrak media yang awalnya 25 media di tahun 2024 membengkak menjadi 40 media di tahun 2025. Ini berarti ada peningkatan sebesar 60% dalam jumlah kontrak media, yang bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang diinginkan oleh Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Oleh karena itu, tindakan Plt.Kadis Kominfo yang diduga melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 perlu ditindaklanjuti dan dievaluasi untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment