Pemkab Luwu Timur Diduga Labrak SE Dewan Pers, 40 Media Dikontrak Demi Balas Budi ? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pemkab Luwu Timur Diduga Labrak SE Dewan Pers, 40 Media Dikontrak Demi Balas Budi ?

Friday, 9 May 2025
           Kantor Kominfo Luwu Timur 

Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Dinas Kominfo diduga labrak Surat Edaran (SE) Dewan Pers.

SE yang diduga dilabrak oleh Plt. Kadis Kominfo adalah adalah Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tanggal 16 Januari 2014, Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Dalam SE tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa pembentukan media massa diharuskan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan PT Perseorangan yang hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

Lain halnya yang dilakukan Pemkab Luwu Timur melalui Dinas Kominfo, dimana telah menganggarkan melalui kontrak kerjasama sebanyak 40 media yang sebagian besar media tersebut berbadan hukum PT perseorangan dan wartawan instan serta diduga satu wartawan memiliki lebih dari satu media.

Sejumlah wartawan pemilik media yang telah dikontrak oleh Dinas Kominfo Luwu Timur sebelumnya dari berbagai latar belakang profesi yang memang bukan dari profesi Wartawan, bahkan beberapa wartawan dan pemilik media berada diluar wilayah Luwu Timur, para wartawan tersebut mayoritas membuat media saat kontrak Kominfo akan dimulai, diduga sebagai bentuk balas budi pasca pilkada ?

Anggaran kontrak media di Kominfo menggunakan APBD pun tak tanggung-tanggung, satu media dikontrak sebanyak Rp. 4.000.000, yang jika diestimasi dengan jumlah 40 media maka Pemkab Luwu Timur harus mengeluarkan anggaran sebanyak Rp. 160.000.000, setiap bulannya khusus media online, belum termasuk advetorial media cetak.

Tidak hanya itu, media online yang dikontrak oleh Pemkab Luwu Timur juga diduga tidak jelas keberadaannya, sesuai dengan syarat pembentukan media secara legal yang harus memiliki kantor Redaksi layaknya perusahaan media berbadan hukum perseroan dan struktur wartawan aktif.

Plt. Kepala Dinas Kominfo Adi Safaat yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp sehubungan dengan dugaan labrak Surat Edaran Dewan Pers hingga berita ini ditayangkan tidak merespon konfirmasi awak media.

Dalam mengakomodir kontrak media, Plt. Kadis Kominfo juga diduga tidak melibatkan Kepala Bidang IKP yang notabenenya adalah bidang yang menangani media, yang justru Kadis Kominfo Diduga disetir oleh oknum wartawan dalam akomodir kontrak media.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment