gasak narkoba di ujung gunung, polres tulang bawang tangkap pria 34 tahun, - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

gasak narkoba di ujung gunung, polres tulang bawang tangkap pria 34 tahun,

Friday, 9 May 2025

 Tulang bawang warta global id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

Pelaku yang ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut adalah seorang pria berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap pelaku, dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' ini, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram, amplop putih untuk membungkus narkoba, handphone (HP) merek Realme warna biru, dan sepeda motor merek Honda Beat Street warna putih.

"Hari Kamis (08/05/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di depan sebuah ruko yang ada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum'at (09/05/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di depan sebuah ruko yang ada di wilayah Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria sedang duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan amplop warna putih di dalam kantong saku celana sebelah kiri yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu," papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment