Proses Hukum Lapor Balik RH Dimulai, Daniel : Semoga Prosesnya Tidak Masuk Angin - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Proses Hukum Lapor Balik RH Dimulai, Daniel : Semoga Prosesnya Tidak Masuk Angin

Saturday, 10 May 2025
Nampak jalan perusahaan diblokade RH

Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Saling lapor yang terjadi atas dugaan menghalangi kegiatan aktivitas perusahaan di jalan menuju PLTA Larona Pakumanu Desa Balambano Kecamatan Wasuponda, Lutim kini memasuki babak baru. 

Bermula saat sejumlah warga Pakumanu selaku pemilik lahan merasa diabaikan haknya oleh pihak perusahaan hingga dilakukan aksi pada Pebruari 2025 silam.  

RH yang mengatasnamakan perusahaan PT. Vale mengaku pihaknya sangat dirugikan atas adanya aksi yang dilakukan oleh warga. 

RH pun lalu melaporkan sejumlah warga ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum sebab menurutnya aksi warga telah mengakibatkan kerugian pihak perusahaan adanya pemblokiran jalan. 

Menurut RH, akibat aksi warga itu menghambat dan menghalang-halangi perusahaan hingga mengalami kerugian. 

Akibat laporan RH sejumlah warga pun mendapat surat panggilan klarifikasi ke Polres Luwu Timur. 

Menanggapi laporan RH, warga pun sontak mempertanyakan Legal Standing RH selaku pelapor. 

" RH itu bukan siapa-siapa, bukan Karyawan Perusahaan maupun Pemilik modal di perusahaan manapun, dia hanya masyarakat biasa, " kata warga, Sabtu (10/05/25). 

Merasa dilecehkan, warga pun balik melaporkan RH karena dianggap melakukan laporan palsu dan pembohongan publik atas dirinya yang mengaku pihak perusahaan yang dirugikan. 

   Daniel korban laporan palsu oleh RH 


Daniel, salah satu warga Pakumanu yang dilaporkan RH menuntut balik dan melaporkan tindakan RH yang merugikan dirinya.

" Hari kamis kemarin (8/5), saya telah dimintai keterangan oleh penyidik atas laporan balik yang saya layangkan beberapa waktu lalu, terkait pemanggilan saya ke polres atas laporan yang lakukan oleh RH, " kata Daniel. 

" Katanya aksi demo menghalang-halangi aktivitas pertambangan, sementara saya tidak tahu persoalan aksi saya pun tidak ikut dalam aksi tersebut, kenapa harus saya yang dipanggil untuk dimintai keterangan" ini jelas-jelas merugikan saya secara materil dan non materil, makanya saya lapor balik," ungkap Daniel. 

" Laporan saya ini menambah jumlah laporan kasus yang ada di pakumanu tapi tetap saya lanjutkan karena ini menyangkut harga diri saya dan keluarga saya, terlebih RH ini tidak punya legal standing dari PT Vale untuk melakukan pelaporan, " imbuhnya. 

" Saya sampaikan ke penyidik bahwa seharusnya RH ini pada saat melakukan pelaporan lihat dulu siapa dia apakah dia punya kewenangan untuk melakukan pelaporan jangan asal terima saja, Memangnya dia siapanya PT.Vale bahkan sekarang itu RH yang menghalangi aktivitas PT.Vale dia melakukan blokade jalan di pakumanu, " ucapnya lagi. 

         Tanda Terima laporan Daniel 


Ditanyai soal laporan balik dari Daniel, Mukbin selaku Kanit Reskrim mengatakan, " Tabe saya tidak update karena bukan unit ku yangg tangani, " ucap dia, Sabtu (10/0525). 

Daniel berharap kepada Kapolres Luwu Timur agar kasusnya ini diproses dengan baik sesuai aturan yang berlaku jangan sampai setengah-setengah karena bila dibiarkan kelak RH dapat semena-mena melakukan pelaporan seolah-olah dia hebat memiliki legal standing dari PT.Vale dan mengintimidasi  dengan menyebut nama orang lain agar dipanggil polisi sementara orang yang mendapat surat pemanggilan tidak tahu apa-apa.

" Demi keadilan kami juga minta kepada Bapak Kapolres Luwu Timur agar memangil  RH ini karena dirinyalah yang sebenarnya melakukan blokade jalan dan menghalangi aktivitas PT.Vale, dengan seenaknya melakukan laporan palsu untuk menutupi kedoknya, " pungkas Daniel.

* Penganiayaan Di Pakumanu *

Selain Daniel, Korban Penganiayaan di Pakumanu , RO beserta 7 orang saksi lainnya melakukan penandatanganan Berkas Perkara (P-19) yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur guna melengkapi 
dari kekurangan hasil penelitian JPU. 

" Harapan kami selaku korban, semoga berkas yang kami tanda tangani pada hari kamis kemarin tidak dikembalikan lagi, dan tersangka Hj.R Alias MA bisa secepatnya dilakukan penahan oleh kejaksaan karena setahu kami tersangka selama ini tidak tahan pihak kepolisian, entah alasannya apa kami juga telah meminta alasan namun pihak penyidik malah mengatakan "Ada tahapannya" padahal menurut kami orang awam ini yang minim pendidikan jika seseorang telah ditersangkakan  pasti dilakukan penahanan," ungkap RO selalu Korban Penganiayaan kepada media melalui telpon WhatsApp Sabtu 10/5/2025 .(*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment