Hal-Sel, INVESTIGASI. - Kepala Desa (Kades) Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Jemi Masambe, kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahan desa dengan membawa-bawa nama Bupati Halmahera Selatan. Kali ini, tindakan kontroversialnya menyasar langsung Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gaimu, Wahda Ahmad, yang secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya tanpa proses yang jelas dan bukan melalui mekanisme yang semestinya.
Saat ditemui oleh awak media, Wahda Ahmad menyampaikan keterkejutannya atas pemberhentian sepihak tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran sebelumnya, dan tidak mengetahui kesalahan apa yang telah diperbuat. Menurutnya, Kepala Desa hanya menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut telah dikonfirmasi langsung dengan Bupati, tanpa memberikan penjelasan atau dasar hukum yang kuat. Jum'at, 09/05/2025.
"Aneh saja, saya masih aktif menjalankan tugas, tidak ada pelanggaran atau masalah apapun, tiba-tiba saya diberhentikan. Kades cuma bilang dia sudah bicara dengan Bupati, tapi saya tidak pernah tahu alasan pastinya," ujar Wahda dengan nada kecewa.
Lebih dari itu, Wahda juga mengungkapkan bahwa sejak diberhentikan secara sepihak pada bulan Juni 2024, dirinya tidak lagi menerima insentif bulanan sebagai anggota BPD yang biasanya sebesar Rp900.000 per bulan. Hingga bulan April 2025, total haknya yang belum dibayarkan mencapai Rp9.000.000. Padahal, menurut keterangan beberapa anggota BPD lainnya, Wahda tetap aktif menjalankan fungsinya selama beberapa bulan awal setelah pemberhentian, karena belum ada keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Hal ini turut dibenarkan oleh salah satu anggota BPD Gaimu yang enggan disebutkan namanya. Ia menyesalkan sikap Kades yang tidak transparan dalam mengelola dana desa, terutama hak-hak anggota BPD yang seharusnya dilindungi."Benar, insentif untuk Wakil Ketua tidak pernah disalurkan sejak diberhentikan. Padahal kami tahu dia tetap bekerja seperti biasa selama beberapa bulan. Ini sangat tidak adil dan harus segera ditindaklanjuti," ungkapnya.
Tindakan Kepala Desa Jemi Masambe ini kini telah dilaporkan ke pihak berwenang oleh seorang Praktisi hukum, Muhamad Udin, S.H. yang kian diberikan kuasa dalam pendampingan hingga ke pengadilan. Ia menyebut bahwa tindakan Kades berpotensi masuk dalam ranah pidana karena menyangkut penyelewengan dana desa serta penyalahgunaan wewenang.
"Kami menduga ada penyelewengan anggaran dan pelanggaran serius terhadap sistem pemerintahan desa. Kepala desa tidak memiliki kewenangan memberhentikan anggota BPD secara sepihak, apalagi tanpa alasan hukum. Ini harus dibawa ke ranah hukum," tegas Udin.
Lebih lanjut, Udin juga mendesak Inspektorat Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Gaimu, termasuk transparansi penyaluran insentif bagi para perangkat desa dan BPD."Audit harus segera dilakukan, jangan sampai dibiarkan. Kami minta Bupati Halmahera Selatan juga mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Desa Jemi Masambe dari jabatannya. Ini penting untuk menjaga wibawa pemerintahan dan kepercayaan masyarakat," lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gaimu, Jemi Masambe, belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi beberapa kali oleh awak media. Pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan keterlibatan nama Bupati dalam keputusan kontroversial ini.
Redaksi: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment