Luwu,Investigasi.Wartaglobal.id - Bantuan Pemerintah yang dianggarkan dari APBN tentang Bantuan Subsidi BBM bagi masyarakat bawah ( petani, nelayan, mobil angkutan umum dan Pemuat barang) menjadi tugas dan tanggungjawab yang harus dijaga oleh pihak Kepolisian melalui pengawasan terhadap terjadinya penyalahgunaan Barang yang Subsidi Pemerintah.
Lain halnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu di Desa Karang-karangan sebuah desa lokasinya berdekatan Pelabuhan BBM, ditemukan sebuah lokasi tempat penimbunan BBM tepatnya di depan Kantor Desa Karang-karangan kecamatan Bua Kabupaten Luwu, Sulsel.
Temuan dilakukan saat Tim investigasi dari LSM PROGRES pada Selasa (8/04/2025) sekira pukul 12.00 Wita dimana pemilik lokasi diketahui inisial "L"
Atas temuan tersebut, Ahmad selaku Kordinator Tim Investigasi lalu melaporkan kejadian ke Satuan Reskrim Polres Luwu pada Kamis (10/04/25) dengan Bukti Laporan Nomor: R/LI/18/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 10 April 2025 ditanda tangani oleh AKP Jody Dharma selalu Penyidik.
Ironisnya, SP2HP pertama yang diterima Ahmad selaku pelapor baru pada Kamis (8/05/25) selisih 28 hari, namun uniknya pada SP2HP tertera tanggal 10 April 2025.
SP2HP pertama diterima Ahmad pada Kamis (8/05/25) selisih 28 hari dari tanggal SuratAtas tindakan penyidik diduga telah mengabaikan Hak pelapor dimana disebutkan bahwa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) umumnya diberikan dalam waktu 3 hari kerja setelah laporan polisi dibuat. Setelah itu, SP2HP akan diterbitkan secara berkala tergantung tingkat kesulitan kasus dimana SP2HP ini berisi informasi bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.
Kecurigaan Ahmad mulai mencuat saat proses penyelidikan dilakukan, dimana Ahmad mengaku mendapat telefon dari oknum Perwira dari Polres Palop minta agar kasus tersebut kiranya diselesaikan secara damai dan tak perlu ditindaklanjuti.
Keterangan 2 orang saksi pun diduga diabaikan oleh penyidik yang mempertegas isi laporan temuan Ahmad.
Dugaan adanya keterlibatan Aparat makin menguat saat pihak oknum penyidik menjadi pencetus dilakukannya perdamaian antara pelapor dengan terlapor. Pada hal, selaku pihak pengawas atas program subsidi pemerintah, sejatinya melakukan tupoksinya dengan baik untuk menindaklanjuti laporan masyarakat termasuk hasil tim investigasi LSM PROGRESS yang dikoordinatori oleh AHMAD.
Tak hanya oknum Polisi, upaya "mengamputasi" proses penyelidikan diduga pula melibatkan oknum Wartawan yang seharusnya ikut melakukan Sosial Kontrol.
Lebih tidak rasional lagi, karena penyidik kemudian menghentikan proses penyidikannya alias tidak ditingkatkan ke proses penyidikan.
Seiring dengan hal itu, harus diakui beberapa upaya dilakukan pihak penyidik untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus ini.
Penyerahan Surat Penghentian Penyelidikan oleh penyidik kepada Ahmad, Sabtu (10/05/25).
Secara tidak langsung pihak terlapor telah mengakui kesalahannya dan melanggar hukum terkait penimbunan BBM Bersubsidi secara ilegal.
Tetapi semua itu, patut diduga merupakan skenario pihak penyidik yang menangani kasus ini agar persoalan ini tidak berlanjut ke rana hukum hingga ke Pengadilan.
Khabar penghentian proses hukum ini justru sudah diketahui dua hari sebelum dilakukannya proses BAP kepada ke 2 orang saksi (Aldy Risaldi dan Jamaluddin). Sebelumnya Informasi dari seorang wartawan lokal mengatakan bahwa," saya sudah konfirmasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang anda laporkan di Polres Luwu itu. Menurut keterangan sumber, bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena katanya ( penyidik ) tidak menuhi unsur alat bukti yang kuat,' tegas oknum wartawan yang dirahasiakan identitasnya seperti dikutip M. Nasrum Naba.
Ketua LSM ASPIRASI, M. Nasrum Naba dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim Redaksi mengatakan, " Atas hal semua itu, pihak oknum penyidik patut diduga kuat telah terjadi konspirasi kepentingan terselubung dengan pihak terlapor, dan ada kemungkinan pula bahwa ketika persoalan ini berlanjut ke rana pengadilan, terlapor akan membuka kartu Tru bagi penyidik tentang skandal keterlibatan dalam pelaksanaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi selama ini di wilayah hukum Polres Luwu, " ungkap M. Nasrum yang akrab dipanggil Daeng Naba.
Kecurigaan Ahmad pun akhirnya terbukti saat dirinya mendapat SP2HP kedua pada Sabtu (10/05/25) bukannya pemberitahuan tindak lanjut proses hukum malah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.
Adapun Surat Penghentian Penyelidikan dengan Nomor : B/103/V/2025/RES.1.24/Reskrim tertanggal 9 Mei 2025 dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhitung sejak 9 Mei 2025. Surat tersebut ditandatangani AKP Jody Dharma selaku Penyidik yang diantar langsung ke rumah Ahmad oleh oknum Penyidik.
Surat Penghentian Penyelidikan bersamaan SP2HP tahap II diterima Ahmad pada Sabtu (10/05/25)Terkait dengan hal ini, Penyidik Polres Luwu diduga telah mengabaikan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
" Selain itu penyidik diduga pula menabrak Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,”ujar M. Nasrum Naba.
Tak terima laporannya dihentikan dengan alasan tidak rasional Ahmad kemudian bermaksud akan melaporkan kejadian ke Polda Sulsel dalam waktu dekat.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment