Labuha,: WARTAGLOBAL.id - Mendekati hari Pemungutan suara, biasa Caleg (Calon Legislatif) disibukkan dengan agenda kampanye yang notabenen berupaya menjadi pemenang di hati masyarakat, untuk meraih tiket ke Parlemen.
Alih-alih berupaya menjadi idola masyaraka Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga sebagai Sekretaris DPD PAN Halsel yakni Iswan Abubakar, harus dipusingkan dengan persoalan hukum yang menyeret namanya.
Iswan Abubakar diduga kuat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) atas perbuatannya dengan mantan Pjs. Kedes Jojame Suaib Hehanusa, yang membuat Kontrak kedua di atas Kontrak pertama dan tanpa sepengetahuan Fahmi untuk menjadi supplier pengadaan Energi Listrik Desa Jojame.
Padahal Supplier Pertama berdasarkan kontrak adalah Fahmi Bin Usman, yang diketahui BPD desa Jojame, atas tindakan itu Fahmi harus mengalami kerugian Materiil sebesar 181.250.000.000 (seratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Fardi Tolangara Kuasa Hukum dari Fahmi, menuturkan bahwa " tidak ada itikad baik dari Sudara Iswan Abubakar, untuk menyelesaikan persoalan ini, beberapa kali kami telah berupaya mediasi namun hasilnya nihil".
Lanjutnya "Dalam mediasi di kepolisian, Pjs. Suaib Hehanusa, mengaku telah menyerahkan uang 184 juta pada Iswan Abubakar untuk pemasangan meteran listrik desa Jojame, namun sampai saat ini pengerjaan belum ada progres kalau dipaksakan akan terdapat meteran ganda di rumah masyarakat, karena pekerjaan telah rampung dikerjakan oleh klien kami pada November 2023 dengan total 126 meterai listrik yang telah dinikmati masyarakat Desa Jojame.
Tambahnya" Iswan pernah legowo menyerahkan uang 61 juta pada klien kami, pada 3 Januari 2024 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. untuk memperoleh kepastian hukum, kami telah layangkan Gugatan ke PN dengan no register 2/Pdt.G/2024/PN Lbh.
Draken/'
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment