LAMPUNG INVESTIGASI - Polda Lampung, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), berhasil menggagalkan penyelundupan 787 ekor burung liar yang dilindungi pada tanggal 6 Januari 2024, pukul 14:58 WIB. Tindakan cepat ini dilakukan di Jalur Tol Trans Sumatera (JTTS) Kilometer 85+000 jalan B, Jati Agung, Lampung Selatan.
Burung-burung liar tersebut diketahui diangkut menggunakan Bis Angkutan Umum dengan nomor polisi BG 7020 EA. Penyelundupan ini terjadi dengan menyembunyikan burung-burung tersebut di bagasi dasar, tertumpuk di antara barang-barang penumpang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa petugas Ditlantas Polda Lampung menerima laporan dari tim gabungan BKSDA dan FLIGHT tentang adanya penyelundupan ini. Pada Sabtu, 6 Desember 2024, sekitar jam 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan burung-burung tersebut.
Informasi awal diterima dari petugas bahwa ratusan burung tanpa dokumen resmi hendak diselundupkan keluar dari Pulau Sumatera. Petugas Ditlantas Polda Lampung segera bergerak dan berhasil menghentikan bis di Kilometer 85+000 jalan B, ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Setelah diberhentikan, petugas menemukan tumpukan boks keranjang dan sejumlah kardus yang berisikan 787 ekor burung. Burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti Srigunting, Poksai Mantel, Prenjak Sikatan, Cipoh, Pleci, Konin, Siri-siri, Pentet, Gelatik Batu, dan Trucukan.
Polda Lampung mengambil tindakan tegas dengan menahan sementara bis dan pengemudinya. Barang bukti berupa ratusan ekor burung tersebut telah diserahkan kepada pihak Ditreskrimsus Polda Lampung.
FLIGHT, sebuah organisasi yang berfokus pada perlindungan burung liar di Indonesia, memberikan apresiasi atas komitmen Polda Lampung dalam menyelamatkan populasi burung Sumatera dari perdagangan satwa liar ilegal. Dalam lima tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200.000 burung liar Sumatera yang berhasil diselamatkan di Lampung dari upaya penyelundupan ke Jawa.
Perlindungan terhadap satwa langka menjadi hal yang serius untuk menjaga ekosistem lingkungan hidup dan mencegah kepunahan. Polda Lampung diharapkan terus aktif dalam upaya-upaya penegakan hukum terkait perdagangan ilegal satwa liar demi keberlanjutan kehidupan satwa di Indonesia.
Red : Netti/*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment