Menguap !!!! Sirkulasi Penggunaan Dana Desa Untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Pilpres 2024, Sebut PJ Bupati, Dandim, Kapolres Hingga Kajari Batu Bara - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Menguap !!!! Sirkulasi Penggunaan Dana Desa Untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Pilpres 2024, Sebut PJ Bupati, Dandim, Kapolres Hingga Kajari Batu Bara

Sunday, 14 January 2024



 Investigasi WartaGlobal. id, Jakarta
 Tak sampai sebulan menjelang Pemilu Presiden dan Wakilnya, media sosial dihebohkan bocornya rencana serangan fajar Pemilu di salah satu daerah.

Di postingan itu, terdengar perbincangan sosok yang tengah memberikan arahan terkait dengan persiapan Pilpres pada 14 Februari mendatang.

Terdengar pihak yang memberikan arahan mengungkapkan bahwa adanya penggunaan dana Desa sebesar 100 ribu rupiah untuk keperluan Pilpres 2024 salah satu daerah.

Bocornya rencana penggunaan dana desa untuk pemenangan salah satu Paslon Pilpres 2024, juga sebut untuk keperluan operasional PJ Bupati, Dandim, Kapolres hingga Kajari Batubara.

Para jajaran pejabat daerah tersebut dikatakan akan bergerak untuk memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024.

Disebutkan juga bahwa telah dikondisikan jika pendanaan dalam kemenangan salah satu Paslon tersebut diambil dari dana desa.

Nantinya dana desa yang akan diambil sebesar 100 ribu rupiah untuk satu suara, di mana 50 ribu rupiah akan digunakan untuk operasional dari PJ Bupati, Dandim, Kapolres hingga Kajari Batubara.

Sedangkan 50 ribu lainnya akan digunakan untuk siraman pada warga yang akan memberikan suaranya dalam pemilu mendatang.

“Akun National Corruption Watch menyampaikan rekaman potongan pembicaraan ini ke publik,” tulis akun X@Naz_lira yang memposting rekaman rencana jalang Pemilu Pilpres dan Capres tersebut.

“Jika terbukti benar ada ketidak netralan aparat, maka Pilpres Indonesia memerlukan dukungan dari banyak Lembaga Pengawas Pemilu Internasional,” tambahnya.

“Ancaman terhadap tegaknya Demokrasi di Indonesia menjadi sangat serius, sama seriusnya dengan menghadapi masuknya invasi asing yang akan kembali menjajah negara ini,” ungkapnya.

Sosok yang memberikan arahan mengatakan, jadi untuk Kepala Desa langsung kita arahkan ke 02, tidak ada alasan apapun, menangkan 02 didaerah masing-masing.

“Sedangkan masalah peluru itu masih diupayakan sehingga sebelum pilpres dikeluarkan, dengan catatan dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu,” terangnya.

“Dari dana desa, 50 dikirimkan ke situ untuk digunakan serangan, disana nanti ada PJ disitu, Kapolres, Damdim dan Kajari untuk penggunaan itu,” tambahnya.

Sosok tersebut juga berharap nantinya tidak akan ada pemeriksaan atas proses Pemilu Pilpres dan Wapres 2024 mendatang. 

“Sedangkan 50 tinggal didesa dan mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan terkait 2024,” ungkapnya.

Pihak yang memberikan arahan juga menyampaikan jika rencana untuk memenangkan salah satu Paslon telah adanya komitmen dari pihak-pihak terkait dan meminta komitmen dari pihak di lapangan.

“Karena itu telah ada komitmen, namun kalian harus komitmen juga, jadi jangan sampai siram-siram tapi kalah juga,” tegasnya.

“Makanya untuk itu digenjotlah, kalau sedah berencana jangan sampai awak jadi korban,” tambahnya.

Sedangkan larangan politik uang dalam Pemilu sendiri telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Dalam UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. 

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pasal 286 ayat (1) berbunyi jika pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

Sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok yang tertuang pada Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Adapun pada Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Publik ramai mempertanyakan peristiwa tersebut. 
Netti/*

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment