Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan PT. BTIIG, Pemda Morowali Tutup Mata. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan PT. BTIIG, Pemda Morowali Tutup Mata.

Sunday, 14 January 2024


INVESTIGASI MOROWALI - Sehubungan dengan hadirnya PT. Bahosuo Taman Industri Invesmen group (PT.BTIIG) di Desa Topogaro Kecamatan bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Menuai protes dari berbagai masyarakat Morowali.


Belum lama ini dari beberapa masyarakat menduga terkait dengan adanya Dugaan pelanggara aturan PT.BTIIG Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah tutup Mata,"Kata sslah satu warga yang tak mau namanya dicantumkan di media ini, Sabtu(13/1/2024)


Menurutnya, bukan cuman PT. BTIIG mungkin pelanggar aturan tapi pemerintah sebelumnya Tutup Mata bahkan terindikasi mendukung pembangunan PLTU di wilayah dekat permukiman padat penduduk,"Ungkapnya.


Lanjutnya, pemerintah sebelumnya seolah-olah menutup mata dengan pembangunan PLTU, bahkan membiarkan perusahaan mengganti rugi lahan masyarakat dan mendirikan Industri berdempetan dengan pemukiman warga,"Terangya.


Bahkan dari Gerakan masyarakat Kawasan Industri ( GMKI ) Menolak Peresmian PLTU PT. BTIIG/ PT. Indonesia Huabao Industriial Park ( PT. IHIP) ketika melakukan aksi Unjuk rasa di kantor PT. BTIIG pada hari sabtu 13 Januari 2024.


Wajir selaku Ketua GMKI Kabupaten Morowali menegaskan, bagi masyarakat di kecamatan bungku barat dan bumi raya kabupaten morowali, ini menjadi problem disetiap pembangunan smelter dan PLTU yang ada di kabupaten Morowali. 


Seharusnya penentu kebijakan dimanapun berada, jangan hanya tinggal diam menyaksikan permasalahaan ini. Pemerintah wajib menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dilingkungan masyarakat terdampak, terkhusus mereka yang hidup di kawasan industri dan sekitarnya,"Ungkap Wajir. 


Sambung Wajir, selain itu hal lain yang harus diperhatikan oleh Pemerintah adalah pemberian Sanksi/denda terhadap perusahaan yang didapati melakukan pelanggaran dengan menabrak regulasi yang ada dinegeri ini. Sehingga masyarakat tidak berasumsi bahwa kehadiran perusahaan china didaerah ini ada perlakuan khusus dari penentu kebijakankebijakan,"Sebutnya.


Menurutnya, hadirnya Gerakan Masyarakat Kawasan Industri yang disingkat ( GMKI ) hari ini adalah, untuk mendorong dan mengawal setiap keluhan dan jeritan masyarakat yang hidup diwilayah kawasan.


Adapun 19 (sembilan belas) tuntutan yang disampaikan sebagai berikut 


1. PT. BTIIG wajib memberi Penjelasan terkait Pembangunan PLTU di pemukiman padat penduduk tanpa Sosialisasi Analisis Masalah Dampak Liat (Amdal) terlebih dahulu


2. BTIIG harus bertanggung Jawab atas Kabel dan menara sutet PLTU yang melintasi rumah warga, jika sewaktu-waktu terjadi insiden.


3. BTIIG harus bertanggung Jawab atas Pertambangan Ilegal tanpa Izin usaha pertambangan ( IUP) diwilayah desa Topogaro


4. BTIIG harus Menyelesaikan seluruh kasus Penyerobotan Lahan Warga Lokal


5. BTIIG Tidak boleh melakukan Ganti Rugi Lahan dibawah standar


6. BTIIG wajib ganti rugi Pengrusakkan rumpon nelayan sesuai dengan kesepakatan dikecamatan dengan Nilai 105 Juta/rumpon.


7. Memperjelas solusi dan titik terang bagi kelompok petani rumput laut desa bahonsuai kecamatan bumi raya.


8. Segera Merevitaliasasi atas Pemutusan Kontrak kerja & PHK terhadap karyawan lokal secara sepihak.


9. Memberi ruang dan kesempatan bagi seluruh pengusaha lokal untuk diberdayakan


10. Melakukan Relokasi dan perencanaan yang matang tentang tata ruang lingkungan perusahaan dengan jarak pemukiman padat penduduk.


11. Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi sesama cina Sedangkan Warga lokal di abaikan.


12. Memberi kejelasan mengenai Kompensasi kepada masyarakat dan desa yang terkena dampak.


13. Segera Merelokasi dan menyelesaikan masalah ganti rugi Rumah Warga yang dilintasi Kabel dan tiang sutet PLTU


14. Wajib dan segera ganti rugi serta Relokasi rumah masyarakat yang berdekatan dengan PLTU karna bahaya radiasi.


15. Perusahaan BTIIG tidak dibolehkan hanya menerima karyawan security dari luar daerah ketimbang orang lokal


16. BTIIG diminta untuk memeperlihatkan Izin Analisa Dampak Lalu Lintas Nasional


17. BTIIG Segera bertanggung jawab dan mengganti rugi petani Rumput laut Desa Pebotoa


18. Penerimaan Karyawan Harus melalui wadah LPTKS yang resmi dan pemilik perusahaannya adalah masyarakat lokal/pribumi agar fungsi kontrol karyawan dapat terjamin keamanannya.


19. Memberi Ruang dan Kesempatan bagi anak lokal untuk menempati posisi strategis didalam perusahaan.


(Yohanes)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment