
INVESTIGASI — Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap agen penjual minuman keras (miras) ilegal kembali terjadi di Wilayah Obi Kepulauan. Kali ini, OTT berhasil dilakukan oleh anggota Opsnal Intelmob satuan Brimob Polda Maluku Utara yang dibackup langsung oleh personel Kompi 3 Batalyon C Pelopor Brimob Obi. Peristiwa ini terjadi pada pukul 00.12 WIT, Rabu dini hari, 11 Juni 2025, di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Bripka Syaiful Arif Hamid, SH., KANIT Opsnal Intelmob HAL-SEL, yang saat itu sedang menjalankan patroli rutin di wilayah Kecamatan Obi. Saat melintas di sekitar kediaman warga atas nama Deni Tan, Bripka Syaiful melihat aktivitas mencurigakan yang kemudian memicu tindakan cepat untuk melakukan pemeriksaan dan penangkapan.
Dalam keterangannya, Bripka Syaiful mengungkapkan bahwa dirinya menangkap dua orang pembeli miras yang berada di kediaman Deni. Kedua pembeli tersebut diketahui berinisial B dan R, masing-masing berasal dari Desa Baru dan Madapolo.
“Saya sementara patroli malam, dan pada saat melewati kediaman saudara Deni, saya melihat ada aktivitas mencurigakan. Saat saya turun untuk mengecek, saya berhasil menangkap dua orang pembeli miras. Sempat terjadi adu argumen dengan saudara Deni, namun saya bersama anggota Brimob berhasil mengamankan 51 dos miras dari tempat kejadian,” ungkap Bripka Syaiful.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka Deni cukup mencengangkan. Berikut rincian lengkapnya:
Whisky: 19 botol
Blec Wite: 2 botol
Bir Bintang Kaleng: 24 kaleng
Cap Tikus Plastik: 24 kantong
Bir Hitam Jumbo: 25 botol
Bir Putih: 456 botol
Bir Hitam Guinness Sedang: 120 boto
Cap Tikus dalam 4 jerigen ukuran 25 liter

Setelah berhasil melakukan OTT awal dan mengamankan barang bukti serta para pelaku, Bripka Syaiful segera menghubungi tim cadangan dari Kompi 3 Batalyon C Pelopor Brimob Obi untuk melakukan backup dan pengamanan lokasi lebih lanjut.
“OTT ini merupakan bagian dari komitmen kami sebagai anggota Polri, baik dari satuan Brimob maupun kesatuan lainnya, untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal yang menjadi sumber dari berbagai tindak kriminal dan keresahan warga,” lanjut Bripka Syaiful.
Hingga berita ini diturunkan, barang bukti miras telah diamankan di Mako Brimob Obi untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka agen miras Deni Tan juga telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Menanggapi keberhasilan OTT ini, pihak Polda Maluku Utara dikabarkan telah memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Bripka Syaiful menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.
“Ini sudah menjadi atensi Kapolda Malut. Kami akan memproses kasus ini secara hukum, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bripka Syaiful.
Masyarakat Kecamatan Obi sendiri memberikan apresiasi terhadap keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini. Selama ini, peredaran miras ilegal di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan, terutama karena sering dikaitkan dengan meningkatnya angka kekerasan dan kecelakaan akibat pengaruh alkohol.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Obi belum memberikan keterangan resmi dan masih dalam upaya konfirmasi. Namun, sejumlah sumber internal menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius, mengingat besarnya jumlah barang bukti serta keterlibatan pelaku yang telah lama dicurigai oleh warga setempat.
Reporter : Faldi Usman
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment