
JAKARTA, WartaGlobal.id — Pendekatan humanis mewarnai pelayanan kepolisian terhadap peserta aksi penyampaian pendapat di dua titik wilayah Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Personel Polisi Wanita (Polwan) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat terlihat menyambut peserta aksi melalui spanduk persuasif dan komunikasi langsung dengan masyarakat.
Di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, sejumlah Polwan membentangkan spanduk bertuliskan, “Selamat Datang Pejuang Aspirasi, Sampaikan Pendapat dengan Tertib, Kami Siap Melayani”. Pesan tersebut menjadi bentuk ajakan agar penyampaian aspirasi berlangsung tertib dengan tetap menghormati hak masyarakat di ruang publik.
Sementara itu, di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Polwan terlihat berdialog dengan seorang perempuan di sela kegiatan aksi Koalisi Nasional Perempuan Indonesia. Personel kepolisian lainnya turut melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kepolisian berupaya memberikan pelayanan sekaligus menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami ingin masyarakat yang menyampaikan aspirasi merasa dihormati dan mendapatkan pelayanan yang baik. Polisi hadir untuk memberikan perlindungan agar kegiatan dapat berlangsung aman dan tertib,” ujarnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, komunikasi terbuka dan pendekatan persuasif merupakan bagian penting dalam pelayanan terhadap peserta aksi.
Menurutnya, semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui ruang dialog, pelayanan yang mengedepankan pendekatan humanis, serta perhatian terhadap keselamatan peserta aksi dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana tetap kondusif dan saling menghormati selama kegiatan berlangsung.
“Mari bersama-sama menjaga ruang publik agar aspirasi dapat disampaikan secara damai dan aktivitas masyarakat tetap berjalan. Inilah bagian dari semangat Kerja Melayani Jakarta,” pungkasnya.
Menghormati Aspirasi, Menjaga Ruang Demokrasi
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pelaksanaannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam konteks tersebut, pelayanan kepolisian tidak hanya berkaitan dengan pengamanan, tetapi juga penghormatan terhadap hak warga negara, perlindungan keselamatan, dan upaya menjaga ketertiban umum.
Pendekatan dialogis menjadi salah satu cara untuk membangun komunikasi antara aparat dan masyarakat. Namun, kualitas pelayanan humanis pada akhirnya juga tercermin dari pelaksanaan tugas di lapangan: bagaimana aparat menghormati peserta aksi, memfasilitasi penyampaian aspirasi secara damai, serta menjalankan pengamanan secara profesional dan proporsional.
WartaGlobal.id — Mengawal fakta, menghormati demokrasi, dan menjaga ruang publik bagi semua.

.jpg)