Dugaan Pelayanan Tebang Pilih terhadap Insan Pers di Polda Banten Disorot, Evaluasi Kinerja Kehumasan Diminta - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Pelayanan Tebang Pilih terhadap Insan Pers di Polda Banten Disorot, Evaluasi Kinerja Kehumasan Diminta

Sunday, 18 October 2026

Poto Istimewa 

BANTEN, Investigasi WartaGlobal.Id
Dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan terhadap insan pers oleh oknum pejabat Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Banten berinisial HM menjadi sorotan.

 Persoalan ini mencuat menyusul adanya keluhan terkait komunikasi dan akses konfirmasi jurnalistik, termasuk dugaan pemblokiran kontak WhatsApp wartawan.

Insan sangat dirugikan dan tidak bisa berkomunikasi lagi terhadap pihak Polda Banten akibat adanya indikasi dampak cukup tidak nyaman jejak oknum Kabid Humas Polda Banten memblokir what app insan pers

Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian karena fungsi kehumasan kepolisian memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi, membangun komunikasi dengan media, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional.

Sejumlah pertanyaan pun muncul mengenai standar pelayanan komunikasi terhadap wartawan, khususnya ketika media membutuhkan klarifikasi resmi atas suatu persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Meski demikian, dugaan perlakuan tebang pilih tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui bukti yang dapat diverifikasi, keterangan pihak yang merasa dirugikan, serta klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan.

Pelayanan Pers Harus Profesional dan Proporsional

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan membutuhkan akses komunikasi yang memadai untuk melakukan konfirmasi, memeriksa kebenaran informasi, dan menyajikan berita secara berimbang.

Apabila terdapat perbedaan perlakuan terhadap wartawan tanpa dasar prosedural yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi diskriminasi dalam pelayanan informasi.

Pelayanan kehumasan idealnya dilaksanakan berdasarkan standar yang transparan, profesional, dan proporsional. Komunikasi antara institusi kepolisian dan media juga perlu dijaga agar proses konfirmasi dapat berlangsung secara efektif tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.

Dugaan hambatan komunikasi, termasuk pemblokiran kontak WhatsApp, perlu dinilai berdasarkan konteks, alasan tindakan, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Pemblokiran kontak secara tersendiri tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Berpotensi Memengaruhi Kepercayaan Publik

Bidang Humas memiliki posisi strategis sebagai penghubung informasi antara institusi kepolisian, media massa, dan masyarakat. 

Oleh karena itu, kualitas pelayanan komunikasi menjadi salah satu aspek yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap keterbukaan institusi.

Apabila keluhan terkait akses konfirmasi tidak ditangani dengan baik, dampaknya dapat berupa menurunnya kepercayaan media, terganggunya hubungan kemitraan, serta munculnya kesulitan memperoleh klarifikasi dari sumber resmi.

Di sisi lain, tersedianya saluran komunikasi alternatif dan mekanisme konfirmasi yang jelas dapat membantu mencegah kesalahpahaman serta memastikan berita disusun berdasarkan informasi yang teruji.

Karena itu, persoalan ini sebaiknya menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait agar pelayanan terhadap insan pers berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan keterbukaan informasi.

UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada unsur hukum yang relevan dan fakta yang terbukti. Pemblokiran kontak WhatsApp saja tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut tetap harus dilihat berdasarkan jenis informasi, kewenangan, prosedur, serta pengecualian yang ditetapkan undang-undang.

Dengan demikian, evaluasi terhadap dugaan pelayanan yang dikeluhkan perlu dilakukan secara objektif dan tidak hanya bertumpu pada penilaian sepihak.
Pemeriksaan dan Klarifikasi Diharapkan

Untuk memastikan
 persoalan ini ditangani secara proporsional, pimpinan Polda Banten diharapkan memberikan perhatian terhadap keluhan yang disampaikan insan pers.

Langkah yang dapat ditempuh antara lain:
Melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat laporan dan bukti yang memadai.
Meminta klarifikasi dari pejabat terkait dan wartawan yang menyampaikan keluhan.

Meninjau standar operasional pelayanan komunikasi serta mekanisme konfirmasi media.
Melakukan evaluasi kinerja apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan tugas.


Menjatuhkan tindakan disiplin atau sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti melalui proses yang sah.


Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap keluhan ditangani secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menjelaskan duduk persoalan.

Menjaga Hubungan Profesional antara Polri dan Pers
Hubungan antara kepolisian dan pers perlu dibangun berdasarkan komunikasi yang sehat, profesionalitas, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum. 

Kritik terhadap pelayanan publik juga perlu ditanggapi melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Wartawan memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi informasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Sebaliknya, institusi dan pejabat publik diharapkan menyediakan mekanisme komunikasi yang jelas agar kebutuhan konfirmasi dapat ditangani secara tertib.


Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai pelayanan tebang pilih dan pemblokiran kontak WhatsApp tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. 

Keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Banten berinisial HM maupun pihak berwenang lainnya perlu dimuat untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.


Media online  menempatkan persoalan ini sebagai bahan perhatian terhadap kualitas pelayanan informasi dan hubungan profesional antara institusi kepolisian dengan insan pers.

 Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, berdasarkan bukti, dan tanpa pandang bulu.

Menurut pimpinan Kapolda Banten yang dihimpun oleh insan pers yaitu keterangan nya*"Nanti saya coba klarifikasi, saya sudah arahkan kepada semua pju untuk  berkomunikasi dengan baik terhdap siapapun selama masyarakat tidak meminta sesuatu, mengarahkan dan menekan polisi untuk melakukan sesuatu di luar kewenagannya.
Penulis: (HR)
Memuat konten...