
BONE, INVESTIGASI WARTA GLOBAL.ID — Pelaksanaan program rehabilitasi SD Inpres 6/75 Walengreng, Desa Walengreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah kepala sekolah menyatakan dana revitalisasi senilai Rp678.599.999 belum diterima, sementara pekerjaan disebut sempat dimulai menggunakan modal pribadi dan pinjaman material.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai status pencairan dana, mekanisme pembiayaan awal, keberlanjutan pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan rehabilitasi dengan petunjuk teknis (juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dalam konfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Minggu (25/10/2026), Kepala SD Inpres 6/75 Walengreng menyampaikan kepada tim Investigasi Warta Global bahwa dana revitalisasi tersebut belum diterima, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua.
Menurut keterangannya, pekerjaan awal menggunakan modal pribadi dan material yang diperoleh melalui pinjaman. Ia menyebut material tersebut diperoleh dari H. Jufri di Dusun Laju dan Rustan di Dusun Taddagae, Desa Walengreng, Kecamatan Cina.
Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa pekerjaan tidak dilanjutkan sambil menunggu pencairan dana revitalisasi.
Keterangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai dasar dimulainya pekerjaan, status kewajiban pembayaran material, pencatatan pengeluaran, serta rencana penyelesaian rehabilitasi.
Sehari setelah melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, tim Investigasi Warta Global mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone pada Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone menyampaikan bahwa sejumlah sekolah di wilayahnya belum menerima dana revitalisasi Tahun Anggaran 2026.
Menurut keterangannya, persoalan tersebut berkaitan dengan waktu penyaluran, sementara pengaturan pencairan berada di pemerintah pusat. Ia juga menyampaikan bahwa kepala SD Inpres 6/75 Walengreng telah dihubungi untuk dimintai nomor rekening sekolah.
Pernyataan tersebut menjadi informasi penting dalam menelusuri status bantuan. Namun, penjelasan lebih terperinci masih diperlukan untuk memastikan tahapan administrasi yang telah dilalui sekolah, penyebab dana belum diterima, serta perkiraan waktu penyalurannya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan jadwal pencairan dana untuk SD Inpres 6/75 Walengreng.
Dengan nilai bantuan sebesar Rp678.599.999, mekanisme pencairan dan persyaratan pelaksanaan perlu diperiksa berdasarkan petunjuk teknis resmi yang berlaku untuk program tersebut.
Apabila skema pencairan 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua berlaku untuk bantuan ini, nilai pembagiannya secara matematis sekitar Rp475.019.999 pada tahap pertama dan Rp203.580.000 pada tahap kedua.
Namun, penerapan persentase tersebut harus dipastikan melalui dokumen resmi program, termasuk persyaratan administrasi dan ketentuan progres pekerjaan yang menjadi dasar pencairan tahap berikutnya.
Karena itu, perlu dipastikan apakah sekolah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, apakah proses administrasi pencairan telah berjalan, serta apa penyebab dana belum masuk ke rekening penerima.
Tim investigasi juga sebelumnya mendatangi lokasi sekolah untuk melihat kondisi pekerjaan dan meminta keterangan kepala sekolah. Namun, kepala sekolah tidak berada di lokasi saat kunjungan berlangsung.
Tim kemudian memperoleh keterangan dari seorang pekerja yang menyebut pekerjaan mencakup sejumlah bagian bangunan, termasuk atap dan lantai, serta penggunaan kembali beberapa material hasil pembongkaran yang masih utuh.
Penggunaan kembali material lama tidak otomatis merupakan pelanggaran. Meski demikian, kesesuaiannya perlu diperiksa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan dokumen pelaksanaan.
Begitu pula dengan pekerjaan yang belum selesai. Kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan fisik dan administrasi untuk mengetahui penyebabnya serta langkah penyelesaiannya.
Tim Investigasi Warta Global mendorong Inspektorat yang berwenang dan lembaga pemeriksa terkait untuk menelaah pelaksanaan program apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen penetapan penerima bantuan, status pencairan dana, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, bukti pembelian material, penggunaan kembali material lama, serta catatan pembayaran tenaga kerja.
Apabila benar terdapat pinjaman material, keterangan pemasok dan bukti transaksi juga perlu diperiksa untuk memastikan nilai kewajiban serta mekanisme pembayarannya.
Langkah tersebut diperlukan untuk membedakan persoalan keterlambatan penyaluran dana, ketidaksesuaian administrasi, kekurangan pelaksanaan teknis, dan dugaan penyimpangan yang memiliki konsekuensi hukum.
Penggunaan dana yang bersumber dari APBN harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan salah satu dasar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, belum cairnya dana, penggunaan pinjaman material, ataupun pekerjaan yang terhenti tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program revitalisasi sekolah berkaitan langsung dengan pemenuhan sarana pendidikan yang layak bagi peserta didik. Karena itu, kepastian pencairan dana dan penyelesaian pekerjaan menjadi hal penting yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Kepala sekolah diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar dimulainya pekerjaan, penggunaan modal pribadi, pinjaman material, serta kondisi terkini rehabilitasi. Dinas Pendidikan Kabupaten Bone juga diharapkan memberikan informasi terperinci mengenai status penyaluran bantuan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Tim Investigasi Warta Global membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala SD Inpres 6/75 Walengreng, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, pengelola program, pemasok material, serta pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran atas pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara. Setiap dugaan ketidaksesuaian perlu diperiksa secara objektif agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan pembangunan sekolah dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Redaksi Investigasi Warta Global

.jpg)