54 TON GALENA, 320 KG SISIK TRENGGILING, HINGGA MERKURI MILIARAN TERBONGKAR! Polda Metro Proses 12 Tersangka, Siapa Dalang di Balik Rantai Bisnis Ilegal? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

54 TON GALENA, 320 KG SISIK TRENGGILING, HINGGA MERKURI MILIARAN TERBONGKAR! Polda Metro Proses 12 Tersangka, Siapa Dalang di Balik Rantai Bisnis Ilegal?

Saturday, 24 October 2026


JAKARTA – WartaGlobal.Id

Pengelolaan sumber daya alam dan penyaluran barang bersubsidi kembali menjadi sorotan. Polda Metro Jaya mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana yang mencakup pertambangan batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, hingga perdagangan sisik trenggiling yang dilindungi.

Sebanyak 12 tersangka diproses, dengan barang bukti yang memperlihatkan besarnya nilai ekonomi di balik dugaan kejahatan tersebut. Namun, di balik pengungkapan itu, pertanyaan yang lebih mendasar tetap menanti jawaban: sejauh mana jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut dapat dibongkar hingga ke sumber, penampung, dan pihak yang menikmati keuntungan?

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan, penegakan hukum dilakukan untuk melindungi sumber daya alam, memastikan subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Pernyataan tersebut menempatkan lima perkara ini bukan sekadar sebagai rangkaian penindakan kriminal, melainkan juga ujian terhadap pengawasan distribusi sumber daya dan perlindungan kepentingan publik.

Lima perkara, nilai ekonomi miliaran rupiah

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya, berikut rincian perkara dan barang bukti yang diungkap:

1. Dugaan pertambangan ilegal batu galena

Lima tersangka diproses dalam perkara batu galena dengan barang bukti sekitar 54 ton, yang ditaksir bernilai Rp2,336 miliar. Penelusuran asal mineral, legalitas kegiatan pertambangan, dan jalur distribusinya menjadi bagian penting untuk mengungkap keseluruhan mata rantai perkara.

2. Perdagangan merkuri ilegal

Dua tersangka diproses terkait 26 jeriken merkuri dengan nilai sekitar Rp1,365 miliar. Perkara ini patut mendapat perhatian karena merkuri merupakan bahan berbahaya yang penggunaannya dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

3. Penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi

Satu tersangka diproses dengan barang bukti 245 liter Bio Solar. Penindakan ini kembali mengangkat persoalan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar manfaatnya benar-benar diterima oleh kelompok pengguna yang berhak.

4. Pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram

Dua tersangka diproses dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram. Penyidik menyita 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram.

Praktik semacam ini perlu ditelusuri dari sisi legalitas pengisian, keselamatan konsumen, mekanisme distribusi, serta potensi penyimpangan dalam pemanfaatan subsidi.

5. Perdagangan sisik trenggiling

Dua tersangka diproses dengan barang bukti 320,85 kilogram sisik trenggiling, yang ditaksir bernilai Rp1,604 miliar.

Besarnya barang bukti tersebut menegaskan pentingnya penelusuran asal satwa, jalur perdagangan, dan kemungkinan keterhubungan dengan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Penindakan belum cukup jika jaringan di belakangnya belum terungkap

Lima perkara tersebut memperlihatkan beragam bentuk dugaan penyimpangan, mulai dari pemanfaatan sumber daya alam hingga komoditas yang menyangkut subsidi negara dan perlindungan satwa.

Namun, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata terletak pada jumlah tersangka atau banyaknya barang bukti yang disita.

Publik juga berhak mengetahui apakah penyidikan mampu menelusuri sumber barang, jalur distribusi, pemodal, penampung, dan pihak lain yang diduga terlibat.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tahap ini menjadi penting agar pengungkapan tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan, apabila bukti nantinya menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan dibangun berdasarkan asumsi.

Subsidi rakyat dan kelestarian lingkungan tidak boleh menjadi korban

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan pelanggaran serupa. Menurutnya, semangat Polisi Bersama Masyarakat membutuhkan kepedulian bersama.

Partisipasi publik memang penting. Namun, pengawasan yang efektif juga membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan distribusi yang transparan, serta penelusuran perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pengungkapan lima perkara ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara menyeluruh. Sumber daya alam tidak boleh dieksploitasi di luar hukum, subsidi negara tidak boleh diselewengkan, dan satwa dilindungi tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas bernilai tinggi.

Tegas menangkap pelaku adalah langkah awal. Membongkar jaringan, membuktikan tindak pidana, dan memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh adalah pekerjaan yang tidak boleh berhenti di tengah jalan.

WartaGlobal.Id — Mengungkap Fakta, Membela Kemanusiaan.

Memuat konten...