
Maros Sulawesi Selatan Minggu 27 September 2026
Tim investigasi, sorot Mantan Kepala Sekolah (Didik) SMA negeri 3 Maros Kabupaten Maros.
Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh mantan kepala sekolah SMA negeri 3 Maros, dan melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik, Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023-2024 hingga tahun 2025 di SMA Negeri 3 Maros.
Rincian
Tersebut:
*A. Tahun Anggaran
2023
Dana BOS yang telah digunakan Pada Pagu tersebut:
Tahap Pertama:
Rp 811.695.000
Tahap Kedua:
Rp 811.695.000
Dengan Rincian:
1- Pengembangan perpustakaan tahap
1. Rp 99.756.500
2. Rp 70.822.000
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap
1. Rp 138.227.000
2. Rp 120.742.010
3- Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran tahap
1. Rp 38.241.000
2. Rp 38.884.500
4- Administrasi kegiatan sekolah tahap
1. Rp 73.464.591
2. Rp 133.879.839
5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap
1. Rp 173.239.310
2. Rp 243.947.910
6- Pembayaran Honor tahap
1. Rp 190.850.000
2. Rp 132.000.000
*B. Tahun Anggaran
2024
Dana BOS yang telah digunakan Pada Pagu tersebut:
Tahap Pertama:
Rp 831.570.000
Tahap Kedua:
Rp 831.570.000
*
Rincian:
1- Pengembangan perpustakaan tahap
1. Rp 183.210.000
2. Rp 101.602.000
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap
1. Rp 116.643.850
2. Rp 137.940.850
3- Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran tahap
1. Rp 35.521.000
2. Rp 53.286.500
4- Administrasi kegiatan sekolah tahap
1. Rp 143.834.350
2. Rp 126.453.850
5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap
1. Rp 87.014.000
2. Rp 168.860.800
6- Penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap
1. Rp 90.000.000
2. Rp 46.000.000
7- Pembayaran Honor tahap
1. Rp 128.300.000
2. Rp 121.900.000
*C. Tahun Anggaran
2025
jumlah dana bos yang telah diterima dan digunakan pada Pagu tersebut:
Tahap Pertama:
Rp 866.550.000
Tahap Kedua:
Rp 866.550.000
1- ? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Pengembangan perpustakaan dari tahap pertama dan tahap kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran tersebut
*
2- ? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dari tahap pertama dan tahap kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran tersebut
*
3- ? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran dari tahap pertama dan tahap kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran tersebut
*
4- ? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada administrasi kegiatan sekolah dari tahap pertama dan tahap kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran tersebut
*
5- ? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Pemeliharaan sarana dan prasarana dari tahap pertama dan tahap kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran tersebut
*
6- ? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Penyediaan alat multimedia pembelajaran dari tahap pertama dan tahap kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran tersebut
*
7- ? Berapa banyak tenaga honor disekolah ini? Apakah semua tenaganya pengajar atau ada tenaga yang membidangi hal lain dan berapa pembayaran gaji honornya masing-masing apakah besaran anggaran yang telah terpakai ini dibayarkan setiap bulan atau per"enam bulan tahap pertama dan tahap kedua pada Pembayaran Honor, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga tidak sesuai, diduga mark-up anggaran tersebut.
*Pada poin A. Tahun Anggaran 2023, B. Tahun Anggaran 2024 s/d, poin C. Tahun anggaran 2025, yang telah menggunakan dana BOS mencurigakan?.
**
" Pengembangan perpustakaan, Pembelian buku teks, rasio 1 buku per siswa-siswi, pembelian buku guru, yang sesuai kurikulum rincian nilai tersebut diduga tidak sesuai dengan terpakai dana BOS dari besarnya tersebut.
" Kegiatan pembelajaran adalah proses inti di kelas untuk transfer ilmu akademik, sementara ekstrakurikuler (ekskul) adalah aktivitas sukarela di luar, jam pelajaran untuk mengembangkan minat, bakat, kepribadian, dan keterampilan sosial siswa seperti olahraga, seni, jurnalistik, atau Pramuka, melengkapi pendidikan formal agar siswa berkembang secara holistik, melatih leadership, kerja sama, dan manajemen waktu. Dan menggunakan dana BOS dari besarnya tersebut.
"Kegiatan Asesmen evaluasi pembelajaran: jenis" AMBK, PAS ?. diduga tidak sesuai Anggaran yang terpakai dana BOS dari besarnya tersebut.
" Administrasi Kegiatan Sekolah: Mencatat inventaris barang, pemeliharaan fasilitas, dan pengelolaan peminjaman alat sekolah diduga tidak sesuai dari besarnya nilai dana bos yang terpakai tersebut.
" Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; kegiatan merawat, memperbaiki, dan menjaga fasilitas sekolah agar tetap aman, bersih, dan layak digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar diduga tidak sesuai dari besarnya nilai dana bos yang telah digunakan tersebut.
" Pembayaran Honor: Diduga tidak sesuai dana BOS yang telah terpakai penerima Honor di SMA Negeri 3 Maros.
*Tahun 2023 s/d, 2025, Tahap pertama dan tahap kedua, Dana diterima rincian pengeluaran dana BOS yang telah digunakan pada poin poin tersebut mencurigakan?.
*Tim investigasi" Sorot mantan kepala sekolah SMA negeri 3 maros, Tanggapan tidak ada, Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan, adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2023-2024 hingga 2025,
*Tanggal 20 September 2026
Tim investigasi Menghubungi nomor telpon whatsapp kepala sekolah SMA Negeri 3 Maros dikonfirmasi dan mengaku bahwa menjabat kepsek ditahun 2026.
Awak media meminta nomor whatsapp mantan kepala sekolah SMA Negeri 3 Tanggal Maros 21 September 2026 dan dihubungi dikonfirmasi oleh tim investigasi media dengan ungkapan dan mengakuinya bahwa dana BOS ditahun anggaran 2023-2024-2025 saya yang mengelolanya, dan tidak ada masalah, karena Sudah diperiksa oleh inspektorat, dan BPK, Tim investigasi meminta hasil pemeriksaan tidak memperlihatkan bukti. Dan mengungkapkan kembali siap memberi keterangan dan keterangan itu sampai sekarang tidak membuahkan hasil.
hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik.
Terkait anggaran dan bos 2023/2024 hingga 2025, tersebut, bertanggung jawab mantan kepala sekolah (Didik), diduganya kerja sama bendahara dana BOS sekolah, atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Kami dari Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak,
Inspektorat, BPK, untuk segera mengaudit tahun 2023 hingga 2025 secara publik, jangan hanya tutup mata, terkait dana BOS SMA negeri 3 Maros.
Tim investigasi meminta,
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun 2023-2024 hingga 2025.
Tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.
Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan mantan kepala sekolah diduga bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun 2023-2024 hingga 2025, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.
Hingga berita ini tayang mantan kepala sekolah ( Didik)dan bendahara dana BOS belum dapat ditemui dikonfirmasinya.
HS

.jpg)