PT Tosida Indonesia Dinilai Ingkar Janji, Masyarakat Rumpun Lapohiu Minta Bupati Kolaka Turun Tangan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PT Tosida Indonesia Dinilai Ingkar Janji, Masyarakat Rumpun Lapohiu Minta Bupati Kolaka Turun Tangan

Sunday, 19 July 2026
 
KOLAKA – Sultra.WartaGlobal.id – Warga masyarakat Rumpun Lapohiu yang bermukim di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap sikap PT Tosida Indonesia yang dinilai enggan mengakui legalitas hak kepemilikan lahan mereka sekaligus menunggak pembayaran royalti yang menjadi hak mutlak warga.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa bermula ketika pihak perusahaan sebelumnya mengajukan syarat dalam proses negosiasi yang berlangsung di Kantor Polsek Pomalaa. Saat itu, PT Tosida Indonesia mensyaratkan bahwa hak kepemilikan lahan warga harus disertai tanda tangan Raja Mekongga beserta pengakuan resmi dari pemerintahan daerah yang berwenang pada masa itu.
 
Merespons syarat tersebut, masyarakat kemudian menggelar rapat internal bersama pihak Kerajaan Mekongga. Almarhum H. Khaerun Dachlan yang menjabat sebagai Raja Mekongga kala itu telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap berkas lahan milik warga Rumpun Lapohiu. Hasil verifikasi menyatakan bahwa tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan, sehingga surat keterangan tanah beserta dokumen pendukung lainnya dinyatakan sah dan ditandatangani oleh beliau.
 
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sah secara administrasi, masyarakat mendorong dilaksanakannya pertemuan di lingkungan Pemerintah Daerah Kolaka untuk membahas pembayaran royalti. Pihak perusahaan pun diundang secara resmi dalam rangkaian rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kolaka.
 
Sebanyak tiga kali pertemuan telah digelar untuk meminta pihak PT Tosida Indonesia bersikap kooperatif dan melunasi hak royalti warga sesuai hasil verifikasi legalitas yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mengakui sekaligus membayarkan hak-hak yang menjadi milik masyarakat Rumpun Lapohiu.
 
Kekecewaan yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Rumpun Masyarakat Lapohiu, Musdalim Zakir, SH. Menurutnya, sikap PT Tosida Indonesia sangat tidak profesional dan seolah memandang rendah proses hukum serta aturan yang berlaku. “Kami sangat kecewa. Legalitas hak milik warga sudah terverifikasi dan diakui resmi oleh pihak berwenang, namun perusahaan masih saja mengabaikannya. Ini jelas melanggar prinsip keadilan dan perjanjian yang disepakati,” tegas Musdalim Zakir.
 
Merespons kondisi ini, warga meminta Bupati Kolaka, Bapak Amri, untuk turun langsung menegur pihak perusahaan. Warga menilai masyarakat kecil tidak memiliki daya tawar yang setara melawan pihak pengusaha yang dianggap bersikap semena-mena.
 
“Kami mengingat betul, dahulu ketika terjadi perselisihan batas wilayah antara PT Tosida Indonesia dengan perusahaan PT IPIP, Bupati kala itu turun langsung merangkul dan mendamaikan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan. Kami berharap Bupati Kolaka Bapak Amri juga melakukan hal yang sama untuk kami, mencari jalan keluar agar hak kami segera dibayarkan,” ujar salah satu perwakilan warga.
 
Lebih lanjut, warga juga menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Jika hak-hak masyarakat tidak segera dipenuhi, warga meminta agar izin usaha PT Tosida Indonesia dicabut. Terkait masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan berakhir pada Oktober tahun depan, warga menolak perpanjangan izin tersebut.
 
“Perusahaan ini kami anggap sebagai perusahaan nakal yang tidak mematuhi aturan dan perjanjian. Padahal dalam izin yang diberikan, sudah tercantum jelas kewajiban perusahaan untuk membayar ganti rugi maupun royalti kepada pemilik lahan yang terdampak aktivitas usaha. Jika hingga saat ini masih mengabaikan hak rakyat, maka jangan harap izinnya diperpanjang,” tegas warga.
 
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memihak kepada keadilan rakyat kecil, serta memastikan peraturan perundang-undangan ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih setelah legalitas hak kepemilikan lahan mereka telah dinyatakan sah dan diakui secara resmi oleh pemerintah daerah.
 
Redaksi.. Andi Arka
Memuat konten...