JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembentukan tim khusus oleh Kejaksaan Agung untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan langkah yang positif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim tersebut diisi oleh sejumlah jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di KPK. Menurutnya, pengalaman serta kemampuan para jaksa itu menjadi modal penting dalam mengusut perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
"Para jaksa yang pernah bertugas di KPK memiliki pengalaman dan kompetensi yang relevan. Hal tersebut tentu dapat mendukung proses penyidikan agar berjalan secara profesional dan efektif," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Budi menyampaikan, KPK menghormati langkah Kejaksaan Agung dalam membentuk tim tersebut dan memandangnya sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan perkara.Ia juga optimistis tim penyidik mampu menuntaskan rangkaian perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Meski demikian, KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Lembaga antirasuah itu berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan penanganannya. Sejauh ini kami melihat prosesnya berjalan ke arah yang positif, dan tentu kita menunggu perkembangan berikutnya," ujar Budi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang beranggotakan sejumlah jaksa berpengalaman, termasuk mantan personel KPK, untuk menangani penyidikan sejumlah perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Pembentukan tim tersebut menjadi sorotan karena melibatkan penyidik yang memiliki rekam jejak dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

.jpg)