
InvestigasiWartaGlobal.com | Langkat – Proyek renovasi SMP Negeri 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, terus menuai sorotan. Selain diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan minim transparansi anggaran, sikap pihak sekolah saat dikonfirmasi awak media turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, awak media menemukan tidak adanya papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, konsultan pengawas maupun masa pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran negara dalam proyek renovasi sekolah tersebut.
Selain itu, saat melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan, awak media juga tidak menemukan keberadaan pengawas teknis dari instansi terkait maupun pihak sekolah yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.
Padahal, dari dokumentasi yang diperoleh terlihat adanya pekerjaan pembongkaran bangunan lama, pemasangan kolom baja, pembangunan dinding baru, dan sejumlah pekerjaan lain yang diduga berkaitan dengan struktur bangunan. Pekerjaan seperti ini semestinya berada dalam pengawasan ketat guna memastikan kesesuaian dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Kepala Sekolah Tidak Berada di Tempat
Untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi, awak media mendatangi SMP Negeri 2 Tanjung Pura dan berupaya menemui Kepala Sekolah selaku penanggung jawab di lingkungan sekolah.
Namun saat itu, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Awak media kemudian diarahkan untuk bertemu dengan bendahara sekolah.
Sayangnya, upaya konfirmasi tersebut tidak memperoleh jawaban yang memadai. Menurut pengamatan awak media, bendahara sekolah terkesan enggan memberikan penjelasan terkait proyek renovasi yang sedang berlangsung.
Bahkan saat beberapa pertanyaan diajukan terkait pelaksanaan proyek, keberadaan pengawas, dan informasi anggaran, bendahara sekolah tidak memberikan tanggapan substansial. Dalam interaksi tersebut, yang bersangkutan juga terkesan kurang kooperatif dengan tetap berbicara dalam posisi membelakangi awak media.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung oleh institusi pendidikan yang dibiayai negara.
"Yang kami harapkan hanya penjelasan dan klarifikasi. Namun sangat disayangkan ketika pihak yang ditemui justru tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dan terkesan menghindari pertanyaan," ungkap salah seorang anggota tim investigasi.
KPA dan PPK Jangan Lepas Tangan
Sorotan kini mengarah kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan apabila di lapangan tidak terlihat pengawas teknis, sementara pihak sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan proyek juga tidak memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat melalui media.

Praktisi Hukum Sumut: Transparansi dan Pengawasan Adalah Kewajiban
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, SH., MH., menegaskan bahwa proyek yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan secara transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis atau ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pejabat yang terlibat dalam pengelolaan proyek pemerintah memiliki kewajiban memastikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, dan aturan. Transparansi kepada publik juga merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan uang negara."

Publik Menunggu Jawaban
Sejumlah pertanyaan hingga kini masih belum terjawab:
- Berapa nilai anggaran renovasi SMP Negeri 2 Tanjung Pura?
- Mengapa papan informasi proyek tidak terlihat di lokasi?
- Siapa konsultan pengawas proyek tersebut?
- Mengapa pengawas teknis tidak ditemukan saat pekerjaan berlangsung?
- Apakah pekerjaan telah sesuai dengan juknis dan spesifikasi teknis?
- Mengapa pihak sekolah tidak memberikan penjelasan yang memadai saat dikonfirmasi media?
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, APIP, dan instansi terkait untuk melakukan audit teknis dan administrasi terhadap proyek renovasi tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 2 Tanjung Pura, bendahara sekolah, pihak KPA, PPK, maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan pertanyaan yang diajukan awak media. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
(Tim InvestigasiWartaGlobal.id)
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)