JAKARTA, 13 Mei 2026,InvestigasiWartaGlobal.Id
Publik kembali dibuat geleng kepala. Nadiem Makarim dituntut 28 tahun penjara dalam kasus yang hingga kini belum terbukti bersalah di pengadilan. Angka tuntutan itu lebih tinggi dari banyak kasus kriminal berat yang sudah punya korban nyata.
Tuntutan Lebih Berat dari Pembunuh dan Koruptor Kelas Kakap
28 tahun. Angka itu biasanya muncul untuk pelaku pembunuhan berencana, bandar narkoba, atau koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah.
Tapi dalam kasus Nadiem, tuntutan tersebut muncul meski unsur kesalahan materil belum dibuktikan di persidangan. Bandingkan dengan kasus aparat atau pejabat lain yang divonis ringan meski bukti pelanggaran jelas. Hukuman percobaan, rehabilitasi, bahkan bebas murni bukan barang langka.
Publik Bertanya: Standar Hukumnya di Mana?
Ketimpangan ini yang bikin publik geram.
- Pembunuh bisa lolos dengan hukuman 10 tahun.
- Aparat yang terbukti menyalahgunakan wewenang sering cuma kena sanksi etik.
- Tapi tuntutan 28 tahun dijatuhkan untuk kasus yang statusnya saja masih “diduga”.
Rasanya hukum di Indonesia bekerja dengan dua timbangan. Satu untuk orang biasa dan figur publik yang tidak punya pelindung politik. Satu lagi untuk mereka yang punya akses dan kekuasaan.
Resiko Hukum Jadi Alat Tekanan
Ketika tuntutan melampaui logika dan proporsionalitas, publik wajar curiga. Hukum seharusnya jadi alat keadilan, bukan alat tekanan politik atau pembunuhan karakter.
Kasus ini jadi ujian besar bagi penegak hukum. Apakah pengadilan masih independen, atau hanya jadi panggung untuk pesan politik tertentu.
Putusan akhir belum keluar. Tapi satu hal pasti: publik mencatat. Dan catatan itu tidak akan hilang begitu saja saat palu diketuk.
#KeadilanHukum #NadiemMakarim #KetimpanganHukum #HukumIndonesia


.jpg)