Puluhan Karyawan PT Bina Wijaya Konstruksi Datangi PT FHT, Soroti Dugaan Pelanggaran Jam Kerja, Kesejahteraan, hingga Standar K3 di Lapangan Proyek. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Puluhan Karyawan PT Bina Wijaya Konstruksi Datangi PT FHT, Soroti Dugaan Pelanggaran Jam Kerja, Kesejahteraan, hingga Standar K3 di Lapangan Proyek.

Tuesday, 5 May 2026
Puluhan karyawan PT Bina Wiya Konstruksi (BWK) mendatangi PT FHT

Malut, WartaGlobal.Id – Aksi demonstrasi puluhan karyawan PT Bina Wijaya Konstruksi (BWK) di depan kantor PT FHT memasuki babak baru setelah mendapat sorotan dari kalangan pakar hukum. Unjuk rasa tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja, terutama terkait jam kerja, upah lembur, hingga standar kesejahteraan di lapangan.

Dalam keterangannya, seorang pakar hukum ketenagakerjaan menilai tuntutan para pekerja memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa ketentuan jam kerja telah diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni maksimal 7–8 jam per hari. Setiap kelebihan waktu kerja wajib dihitung sebagai lembur dan harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu mempertegas dugaan pelanggaran yang disampaikan pekerja, yang mengaku dipaksa bekerja hingga 10 jam per hari tanpa kompensasi lembur. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan pekerja secara ekonomi dan kesehatan.

Selain persoalan jam kerja, aksi tersebut juga mengangkat isu kesejahteraan dasar. Para pekerja menyoroti kualitas konsumsi yang dinilai tidak layak, layanan kesehatan yang minim, serta ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam sektor konstruksi yang berisiko tinggi, kelalaian terhadap aspek ini dapat berdampak serius terhadap keselamatan pekerja.

Para demonstran secara tegas mendesak PT BWK untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh. Tuntutan yang disampaikan meliputi penyesuaian jam kerja sesuai aturan, pembayaran upah lembur, peningkatan kualitas fasilitas makan, jaminan layanan kesehatan yang memadai, serta penyediaan APD sesuai standar keselamatan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bina Wijaya Konstruksi maupun PT Indo Fudong Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kode etik jurnalistik.

Seorang perwakilan pekerja menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan hak normatif yang seharusnya dipenuhi tanpa harus melalui tekanan aksi. Ia berharap perusahaan segera merespons secara terbuka dan bertanggung jawab untuk mencegah eskalasi konflik di lapangan. Redaksi Investigasi (Kapita)

Memuat konten...