Pekan Baru- Warta Global Riau.id Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu hasil pengembangan kasus di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita senjata api rakitan beserta amunisi dari salah seorang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, setelah adanya laporan masyarakat melalui WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kota Dumai," ujar Kombes Putu, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita sebelumnya menangkap SU di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU diketahui berperan sebagai pembeli sabu dari SA untuk dijual kembali.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Minggu sekitar pukul 02.30 WIB berhasil menangkap tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam dan satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.
"SA ini berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya," jelas Putu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SA mengaku telah menjalankan bisnis narkotika selama sekitar enam bulan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selain kasus narkotika, polisi turut mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.
"Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan urine serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
Kombes Putu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkasnya.
*Hs & Tim*


.jpg)