Jakarta, WartaGlobal.Id – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Uya Kuya, resmi melaporkan dugaan penyebaran berita bohong terkait dirinya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya memiliki ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, namun belum merinci lebih lanjut materi laporan yang diajukan pelapor.
“Iya benar ada laporan, terkait penyebaran berita bohong,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTP/B/2746/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 April 2026 sekitar pukul 22.10 WIB. Laporan diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai pintu awal proses penyelidikan.
Dalam dokumen laporan, Uya Kuya menjerat dugaan pelanggaran dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan juga merujuk pada Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, serta Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan manipulasi informasi.
Kasus ini bermula dari temuan unggahan di platform Threads yang menampilkan foto Uya Kuya dengan narasi yang telah disunting. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa dirinya memiliki hingga 750 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Informasi tersebut diduga tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
Merasa dirugikan secara personal maupun reputasi, Uya Kuya memilih menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi sekaligus menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terlapor.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penyebaran informasi di ruang digital harus disertai tanggung jawab. Aparat diharapkan mampu menelusuri sumber awal unggahan dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.
“Ini bukan sekadar soal nama baik, tapi juga pembelajaran agar ruang digital tidak disalahgunakan,” ujar sumber yang dekat dengan pelapor.


.jpg)