Hal-Sel, INVESTIGASI. – Dugaan praktik permainan kotor dalam aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut). Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas penambangan emas tanpa izin yang diduga kembali beroperasi di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Kamis, 16/04/2026.
Padahal, berdasarkan catatan resmi pemerintah daerah bersama aparat kepolisian Polres Halmahera Selatan, aktivitas tambang emas di Desa Manatahan telah ditutup sejak tahun 2024 lalu. Penutupan tersebut dilakukan lantaran kegiatan penambangan tidak mengantongi izin resmi, serta menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Hasil investigasi wartaglobal.id menemukan bahwa aktivitas penambangan dan pengolahan emas kini kembali berjalan secara terang-terangan. Puluhan tromol terlihat beroperasi aktif, sementara para pekerja tampak leluasa melakukan pengolahan material tanpa adanya pengawasan berarti dari pihak berwenang.
Kembalinya aktivitas ilegal ini pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu yang paling disorot adalah dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Manatahan dalam memfasilitasi berjalannya kembali tambang tersebut.
Berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kades Manatahan diduga memiliki peran penting dalam mengatur jalannya aktivitas tambang ilegal tersebut. Bahkan, ia disebut-sebut menyesatkan para penambang dengan skema setoran yang tidak transparan.
“Satu kolam dihargai Rp40 juta, dengan jumlah kurang lebih 50 tromol di lokasi. Itu katanya untuk uang kas Desa dalam kebutuhan lain dan sisanya sebagai bentuk ‘pengamanan’ ke pihak tertentu,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber itu juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam distribusi setoran yang telah diberikan oleh para pengusaha tambang. Ia menyebut, sejumlah oknum petugas di lapangan kerap mengeluh karena merasa tidak mendapatkan bagian, meskipun para pengusaha telah memenuhi kewajiban setoran kepada pihak desa.
“Kadang petugas mengeluh tidak kebagian. Padahal pengusaha tromol dan tong sudah jelas menyampaikan bahwa setoran sudah diberikan ke Kades. Jadi mereka tidak mau lagi tahu urusan di luar itu,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya permainan di tingkat lokal yang mengarah pada praktik pungutan liar maupun pengelolaan dana yang tidak transparan. Jika benar, hal tersebut tentu menjadi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara sekaligus memperparah kerusakan lingkungan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartaglobal.id kepada Kepala Desa Manatahan belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui saluran WhatsApp dengan nomor :08222**67**4
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di wilayah Halmahera Selatan yang seolah tak pernah tuntas. Diperlukan komitmen serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas ilegal serta menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.
Redaksi: wan


.jpg)